Kantor Ditlantas Polda Metro Diserbu Warga

Ilham Wibowo
05/1/2017 12:07
Kantor Ditlantas Polda Metro Diserbu Warga
(Antara/Septianda Perdana)

RIBUAN warga DKI Jakarta berbondong-bondong mendatangi Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Warga menghindari kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai Jumat (6/1).

Dari pantauan di lapangan, hingga pukul 10.00 WIB, antrian warga yang mengurus berbagai macam administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mencapai sekitar 2 ribu orang. Antrian warga mengular hingga keluar halaman kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Halaman parkir kantor PMJ pun disesaki kendaraan warga. Membludaknya jumlah kendaraan juga sempat mengakibakan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Warga, Olga, 40, mengatakan dirinya datang ke kantor PMJ hendak mengurus administrasi STNK motor. Dia mengaku ingin menikmati tarif lama sebelum tarif baru berlaku mulai besok, 6 Januari.

"Masih ada sisa waktu 3 bulan, tapi saya bayar hari ini saja, sebelum kenaikan tarif," kata Olga, Kamis (5/1)

Olga mengaku telah mengantri selama dua jam sejak pukul 07.00 WIB di kantor PMJ. Ia mengetahui informasi kenaikan tarif ini dari televisi. Olga juga mengajak serta keluarga lainnya untuk mengurus administrasi serupa.

"Pengurusannya mudah sih, saya dilayani hanya beberapa menit. Lamanya di antrian saja," ujarnya.

Tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik jadi Rp100 ribu, sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu jadi Rp200 ribu.

Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).

Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru jadi Rp225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Sementara, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Sejalan dengan itu, kenaikan tarif juga berlaku pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya