Plt Gubernur Kukuhkan 5.038 Pejabat Pemprov DKI Jakarta

Basuki Eka Purnama
03/1/2017 12:06
Plt Gubernur Kukuhkan 5.038 Pejabat Pemprov DKI Jakarta
(MI/Panca Syurkani)

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengukuhkan 5.038 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Hari ini, saya, Plt Gubernur dengan resmi mengukuhkan dan melantik saudara-saudara sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Sumarsono di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (3/1).

Menurut dia, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Provinsi DKI Jakarta.

"Susunan perombakan jabatan itu juga sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," ujar Sumarsono.

Mengacu pada Perda tersebut, dia menuturkan terdapat sebanyak 952 jabatan yang dihilangkan, sesuai dengan target nasional perampingan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yaitu sebesar 15,87%.

"Dengan dilakukannya perampingan jabatan itu, maka nantinya dapat dilakukan efisiensi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sampai sebesar Rp134 miliar," ungkap Sumarsono.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, pejabat yang dikukuhkan pada Selasa (3/1) adalah sebanyak 3.561 orang. Sedangkan pejabat yang dilantik sebanyak 1.477 dengan rincian pejabat dipromosi 241 orang, pejabat dirotasi 1.138 orang, pejabat dimutasi 80 orang dan pejabat dikenai downgrade 18 orang. Sementara itu, pejabat yang didemosi sebanyak 846 orang.

Selanjutnya, rincian pejabat yang dilantik dan dikukuhkan terdiri atas 93 pejabat eselon II, 897 pejabat eselon III dan 4.048 pejabat eselon IV dengan total jabatan 5.041.

Selain itu, ada tiga pejabat yang belum dilantik karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) diterbitkan. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya