Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
NAHKODA Kapal Zahro Express bernama Moh Nali ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinyatakan lalai melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian orang lain.
"Penyidik Ditpolair PMJ (Polda Metro Jaya) menetapkan tersangka kepada nakhoda atas nama Moh Nali," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (3/1)
Nali diketahui merupakan warga Jalan Pantai Selatan RT 006/01 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Menurut Hero, Nali telah melanggar Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian.
"Nakhoda melayarkan kapal yang tidak layak laut mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 10 tahun," kata Hero.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Nali ini setelah dilakukan dua kali gelar perkara.
Selain itu, beberapa keterangan saksi dan dokumen izin berlayar kapal beserta daftar manifest penumpang telah disita menjadi barang bukti.
"Telah dikeluarkan sprindik penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved