Ahok tidak Setuju dengan Langkah Plt

30/12/2016 07:58
Ahok tidak Setuju dengan Langkah Plt
(MI/Ramdani/Panca Syurkani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak setuju dengan langkah penggantinya selama ia cuti kampanye, Sumarsono, yang merombak susunan organisasi perangkat daerah. Ahok khawatir langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta itu bakal menimbulkan guncangan di lingkungan pemprov.

“Kita sudah bilang enggak boleh. Kita sudah sampaikan, tunggu kita kembali,” ujar Ahok di Jakarta, kemarin.

Sikap tak sepakat itu, sambungnya, memang tak pernah disampaikannya langsung ke Sumarsono. Namun, ia telah menyampaikannya ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan DPRD.

“Saya tidak bicara langsung, ngomongnya ke Pak Prasetio. Dia kan masih jadi ketua DPRD,” tegas Ahok.

Ahok mengaku khawatir penggantian pejabat itu bakal menimbulkan ketidakstabilan di Pemprov DKI Jakarta. Ia juga tak mau pejabat-pejabat yang berkinerja bagus kemudian digantikan dengan yang lain. Dia mencontohkan kinerja Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan yang dinilai baik. Meskipun tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, Teguh di mata Ahok berkinerja mumpuni.

“Jadi jangan bilang kalau bukan insinyur mesti dikembalikan ke rumpun teknik, enggak ada. Buktinya sekarang si Teguh kerjanya lebih bagus. Iya kan, logikanya begitu kan,” tegas Ahok.

Sudah konsultasi
Sebaliknya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku telah berkonsultasi mengenai rencana perombakan tersebut kepada Ahok.

“Tidak hanya dikonsultasikan, seluruh lembaran sudah diberikan kepada Pak Ahok dan Pak Djarot Saiful Hidayat (Wakil Gubernur DKI Jakarta),” kata Sumarsono di Balai Kota, kemarin.

Rencana perombakan yang akan dilakukan pada 3 Januari 2017 itu pun tak bisa dibatalkan setelah DPRD mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentuk­an dan Susunan Perangkat Daerah pada Selasa, 13 Desember 2016.

Ia pun menambahkan pi­hak­nya tak setuju dengan istilah perombakan. Apa yang dilakukannya itu disebutnya sebagai perampingan jabat­an di lingkungan Pemprov DKI yang dinilainya terlalu gemuk.

“Ini peramping­an sehingga bisa menghemat APBD hingga Rp151 miliar setiap tahunnya. Anggaran sebesar itu bisa dialihkan untuk pelayanan masyarakat,” ungkap Sumarsono.

Selama ini, jumlah jabatan di Pemprov DKI Jakarta mencapai 5.998. Dengan diberlakukannya peraturan daerah tersebut, tinggal 4.938 jabatan yang tersisa. Jumlah itu masuk ke 42 satuan kerja yang sebelumnya berjumlah 53 satuan kerja. (Ssr/MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya