Perusahaan Klaim Kelola Sampah Maksimal

MI
29/10/2015 00:00
Perusahaan Klaim Kelola Sampah Maksimal
(MI/Rommy Pujianto)
PT GODANG Tua Jaya sebagai perusahaan pengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, mengaku sudah maksimal menjalankan kewajiban mengolah sampah warga DKI Jakarta. Oleh karena itu, perusahaan yang menjadi pihak ketiga dalam perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI dan Pemerintah Kota Bekasi itu heran ketika dinilai berkinerja buruk oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Direktur PT Godang Tua Jaya Douglas Manurung, pekerjaan perusahaan itu tidak mudah. Apalagi volume sampah DKI yang masuk ke TPST Bantargebang bisa mencapai 7.000 ton per hari. Sampah tersebut sebagian dijadikan pupuk kompos, sebagian lainnya yang terdiri dari sampah plastik didaur ulang. Pupuk kompos diproduksi dari hasil sampah yang ada.

"Semua kami olah dengan teknologi yang baik, ramah lingkungan. Kami investasi di situ," kata Douglas.

Investasi tersebut ditanamkan untuk membangun pabrik daur ulang plastik dan memproduksi tenaga listrik dari hasil sampah. Selain itu, PT Godang Tua Jaya juga mengklaim berhasil membuat gas engine berkapasitas 16,5 megawatt.

Di sisi lain, air sampah juga diolah agar netral, setelah itu baru dialirkan ke sungai.

Untuk mengelola sampah tersebut, kata Douglas, perusahaan menerima dana sebesar Rp200 miliar dari Pemprov DKI. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional mengelola sampah yang mencapai 7.000 ton atau sekitar 1.000 truk per hari, termasuk untuk biaya landfill, operasional 52 alat berat, pengelolaan air sampah, penghijauan, upah tenaga kerja, dan listrik.

Oleh karena itu, ia membantah tudingan Gubernur DKI yang menyebut PT Godang Tua Jaya menerima dana Rp400 miliar per tahun. Menurutnya, yang dikatakan Basuki atau Ahok itu tidak benar.

Sebelumnya Ahok juga menyebutkan banyak kejanggalan dalam kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua Jaya dalam pengelolaan TPST itu. Antara lain, adanya perubahan kontrak yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan DKI. Padahal, perusahaan tidak mencapai target dalam pengelolaan TPST.

Di samping itu, Gubernur DKI menyatakan PT Godang Tua Jaya wanprestasi. Hal tersebut terungkap dari tidak adanya fasilitas parit pencegah kebakaran saat kebakaran terjadi di TPST tersebut.(MTVN/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya