Wali Kota Bekasi Ajak Ahok Berunding

Gana Buana
29/10/2015 00:00
Wali Kota Bekasi Ajak Ahok Berunding
(Petugas Dishub Bekasi memberhentikan truk sampah--ANTARA/Hafidz Mubarak A)
WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi mengajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama duduk bersama untuk membahas perjanjian kerja sama pengelolaan lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Perjanjian yang berlaku sejak 2009 itu dinilai harus segera direvisi.

"Untuk membahas permasalahan TPST Bantargebang perlu duduk bersama di antara para kepala pemerintah, yaitu Kepala Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," kata Rahmat, kemarin, terkait dengan kekisruhan kerja sama di antara kedua pemerintah daerah yang belakangan meruncing.

Menurutnya, perjanjian kerja sama yang dilakukan government to government sehingga hal itu juga harus dilakukan antarkepala daerah. Saat ini Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI harus menyamakan persepsi atas perjanjian kerja sama yang dilakukan. Setelah itu, setiap pihak menyampaikan kepada legislator (DPRD).

"Bila DPRD Kota Bekasi menyatakan Pemprov DKI melanggar, apa saja klausul dan pasal yang dilanggar. Dengan kondisi sekarang, perjanjiannya masih relevan atau tidak?" ujarnya.

Rahmat mengatakan, sampai saat ini memang belum ada tim yang mengawasi perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi. Meski ada, tim tersebut dibentuk sendiri oleh Pemkot Bekasi dan tidak bisa masuk di antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak ketiga, yaitu PT Godang Tua Jaya selalu pengelola TPST.

Karena itu, dalam perjanjian antarpemerintah daerah itu seharusnya Pemkot Bekasi dilibatkan dalam segala hal, termasuk dalam penunjukan pihak ketiga, sehingga tim pengawas juga bisa terlibat mengawasi. "Dari sini saja sudah terlihat Pemkot Bekasi tidak diberi konsesi oleh DKI untuk menentukan pihak ketiga. Kota bekasi dirugikan," tegasnya.

Truk melanggar
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi menuding Pemprov DKI melanggar perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan lahan TPST Bantargebang atau tempat pengolahan sampah warga DKI. Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyatakan seharusnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera menyelesaikan persoalan sejak awal agar tidak berlarut-larut seperti sekarang.

Pelanggaran yang memicu perseteruan tersebut berawal dari banyaknya sopir truk pengangkut sampah DKI yang menuju TPST Bantargebang melalui Kota Bekasi di luar pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Para sopir masuk melauli pintu Tol Jatiasih, kemudian melintas Jalan Raya Cipendawa-Siliwangi, kemudian menuju TPST Bantargebang.

Padahal, berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantargebang yang ditandatangani Pemprov DKI dan Pemkot Pemkot Bekasi, truk sampah DKI Jakarta hanya boleh melintasi jalur tersebut pada pukul 21.00 sampai dengan pukul 05.00. Di luar jam tersebut, truk sampah harus melewati jalan alternatif Cibubur atau Transyogi. Berdasarkan aturan itu pula disebutkan, apabila ada pihak yang melanggar perjanjian tersebut, kerja sama bisa diakhiri.

Faktanya, sejak 2010 truk sampah DKI kerap melanggar aturan tersebut. "Sejak 2014, saat Pak Ahok masih jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI sudah kami undang untuk datang. Namun, ia hanya mengutus Kepala Dinas Kebersihan DKI," ujar Ariyanto, saat dihubungi Media Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut sangat mengecewakan. Apabila Ahok bersedia hadir untuk membicarakannya, permasalahan bisa dipecahkan dengan cepat dan tidak berlarut-larut seperti sekarang. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya