Anggaran Gaji Sopir Anggota DPRD Dicoret

29/12/2016 08:23
Anggaran Gaji Sopir Anggota DPRD Dicoret
(MI/Ramdani)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengoreksi dua mata anggaran yang tercantum dalam APBD DKI Jakarta yang baru saja disahkan Senin (19/12) lalu. Kedua mata anggaran itu ialah gaji sopir bagi anggota DPRD dan perbaikan kolam ikan yang berada di depan gedung DPRD.

“Apa yang dicoret Kemendagri berarti ada sesuatu yang salah. Kita terima coretan itu dan tidak kita anggarkan lagi,” kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, kemarin.

Sumarsono mengatakan pihaknya telah menerima hasil evaluasi Kemendagri itu sejak 23 Desember lalu.

Dalam APBD DKI Jakarta 2017 yang totalnya mencapai Rp70,191 triliun, tercantum mata anggaran gaji bagi sopir anggota dewan sebesar Rp4,3 miliar. Mata anggaran itu akhirnya dicoret Kemendagri.

Mata anggaran yang juga dikoreksi ialah usulan renovasi kolam ikan yang berada di depan gedung DPRD senilai Rp579 juta. Usulan itu dikoreksi nilainya menjadi Rp300 juta.

“Itu kolam ikan, bukan kolam renang. Kemendagri akhirnya mengurangi anggarannya,” imbuh Sumarsono.

Ia mengatakan dokumen Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2017 sangat tebal sehingga tidak bisa diteliti satu per satu mata anggarannya.

“Rp70 triliun itu kan banyak. Dokumen itu satu tumpuk. Gubernur tidak perlu lihat sampai detail. Gubernur punya staf TPAD (tim anggaran pemerintah daerah) di bawah Sekda, ada Bappeda. Serahkan ke mereka yang memeriksa,” tandasnya. (Aya/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya