Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGERJAAN Pembangunan Terpadu Pesisir Ibu Kota Negara (PTPIN) berupa tanggul raksasa (giant sea wall) dipastikan molor. Pasalnya, hingga saat ini landasan hukum yang mengatur pembagian wilayah kerja antara pihak swasta dan pemerintah belum ada. “Pasti mundur pengerjaannya. Sampai sekarang rancangan perda yang menjadi payung hukum reklamasi belum disahkan. Nah pembangunan tanggul itu baru bisa dilaksanakan kalau perda reklamasi sudah ada,” papar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Selasa (27/12).
Berdasarkan rencana, pembangunan tanggul raksasa akan dimulai pada tahun ini dan selesai pada 2022. Namun, sampai hari ini, payung hukumnya belum ada. Payung hukum itu yakni Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSPJ) dan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Tuty menjelaskan pembahasan aturan tentang reklamasi tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar. Terlebih, hingga kini kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) masih dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan pihaknya mungkin baru bisa membahas dua rancangan perda itu bersama DPRD pada pertengahan 2017. Pembahasan dua rancangan itu dilakukan setelah terbit hasil kajian amdal dari Bappenas. “Kalau sudah jelas aturannya, baru bisa dikerjakan. Kita tunggu sampai ada garis kebijakan pemerintah pusat mengenai desain besar rencana reklamasi,” tandasnya.
Duduk bersama
Di kesempatan terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni mengaku pesimistis dua rancang-an perda itu bakal kelar di 2017. Pasalnya, kata politikus Partai Gerindra itu, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta sendiri belum satu visi soal desain besar reklamasi. “Pemerintah pusat dan Pemprov DKI harus segera duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Rancangan perda itu juga mengatur pihak-pihak yang mengerjakan tanggul raksasa di sepanjang bibir pantai mulai Tangerang hingga Bekasi tersebut. Pihak swasta, dalam hal ini pengembang yang membangun 17 pulau reklamasi, kebagian tugas membangun 75% dari total 62 kilometer panjang tanggul raksasa. Sisanya dikerjakan pemerintah, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Tata Air. (Aya/J-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved