FPI DKI Anggap Rizieq Shihab Difitnah

Arga Sumantri/MTVN
26/12/2016 18:48
FPI DKI Anggap Rizieq Shihab Difitnah
(MI/ANGGA YUNIAR)

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menistakan agama. Potongan ceramah Rizieq berdurasi 21 detik yang jadi bahan laporan sekelompok orang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke polisi.

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel membantah tudingan itu. Menurut dia, sangat tidak mungkin seorang Rizieq Shihab menistakan agama. "Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ngada," kata Novel saat dikonfirmasi, Senin (26/12).

Menurut Novel, dalam dasar perjuangan yang disuarakan Rizieq, tindakan menistakan agama sangat diharamkan. Dia pun menyebut tuduhan itu hanya sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. "Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," tegas Novel.

Rizieq Shihab, kata Novel, selama ini rajin menghimpun, berdialog, juga berkoordinasi dengan tokoh lintas agama. Gelar Man of The Year dari salah satu kalangan Tionghoa, kata Novel, bisa jadi satu rujukan kalau Rizieq juga menghormati agama lain.

"Dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama," ujar Novel.

Sekelompok orang mengatasnamakan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) menyambangi Mapolda Metro Jaya buat melaporkan Rizieq. Dasar pelaporan mereka adalah potongan ceramah Rizieq yang diunggah ke media sosial.

Laporan PMKRI terhadap Rizieq diterima kepolisian. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.

Dalam laporan polisi itu, tercatat perkara yang dituduhkan pada Rizieq adalah soal Penistaan Agama Melalui Media Elektronik. Selain Rizieq, dua akun media sosial juga ikut dilaporkan lantaran turut menyebar video potongan ceramah Rizieq yang jadi bahan pelaporan. Dua akun itu atas nama @fauzi_ahmad_fiiqolby (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter).

Dalam laporan polisi itu juga tertera, pasal yang diduga dilanggar ketiga terlapor. Terhadap Rizieq, aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama. Sementara, terhadap dua akun media sosial itu dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sembari melaporkan, Ketua PMKRI Angelius Wake Kako mengaku juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, potongan video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa Jakarta Timur yanh diunggah berdurasi 21 detik.

Berikut transkip isi potongan ceramah Rizieq yang dipersoalkan:

"Kalau dia ngucapin Habib Rizieq selamat Natal, artinya apa? selamat hari lahir Yesus Kristus sebagai anak Tuhan, saya jawab Lam Yalid Walam Yulad, Allah tidak beranak dan tidak diperanakan, kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?" (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya