Bekasi Gagal Capai Target PAD

Gana Buana
23/12/2016 09:29
Bekasi Gagal Capai Target PAD
(Sumber: Dispenda Kota Bekasi/Foto: Antara)

KOTA Bekasi, Jawa Barat, hanya berhasil memenuhi 87,5% target pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) 2016 sebesar Rp1,6 triliun. Beberapa sektor pajak gagal memenuhi komitmen pencapaian yang di awal tahun telah disepakati.

Sekretaris Dispenda Kota Bekasi, Ali Fauzi, menyampaikan realisasi PAD hingga pekan ini baru mencapai Rp1,4 triliun. Artinya, pihaknya masih harus mengejar ketinggalan sekitar Rp200 miliar untuk memenuhi target PAD 2016 sebesar Rp1,6 triliun.

"Sektor pajak yang harus dikejar, terutama pajak parkir, reklame, dan pajak air tanah,"kata Ali Fauzi, saat dihubungi Media Indonesia, Senin (19/12).

Menurut Ali, perolehan PAD memang jadi wewenang tiap sektor di tingkat kedinasan. Dispenda hanya bertugas melaporkan perkembangan perolehan dan mengingatkan tiap dinas persentase ketinggalan yang harus mereka kejar.

Ramai-ramai kejar setoran
Beberapa sektor pajak, kata dia, harus terus dikejar, antara lain pajak reklame pada Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) yang ditargetkan Rp79 miliar, tetaoi saat ini capaiannya baru sekitar 38,71%, atau sebanyak Rp30 miliar. Sisa target yang harus dicapai ialah sebanyak Rp49 miliar.

Hal yang sama juga terjadi pada pajak penerangan jalan umum dari DPPPJU. Target pajaknya tahun ini Rp294,9 miliar dan saat ini baru tercapai 76,68%, atau sekitar Rp226,1 miliar dan sisanya masih menjadi beban yang harus di capai sebesar Rp68,8 miliar.

Dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, target pajak parkir sebanyak RP27,6 miliar, tetapi baru terealisasi sekitar 92,04%, atau sekitar Rp25,4 miliar dan sisa target yang harus dikejar Rp2,2 miliar rupiah.

Di Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, untuk pajak air tanah target tahun ini Rp11,5 miliar, realiasinya baru mencapai 93,36%, atau Rp10,7 miliar dan kekurangan target hingga pekan ini sekitar Rp800 juta.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini di target pendapatan sebanyak Rp251,7 miliar capaianya sudah sekitar 99,69%, atau Rp250,9 miliar dan sisa target sekitar Rp800 juta.

Pendapatan dari BPHTB tahun ini ditarget sebanyak Rp314,3 miliar capaian, hingga saat ini baru 84,54%, atau sekitar Rp265,7 miliar sehingga sisa target ialah sebanyak Rp48,6 juta.

Untuk retribusi jasa usaha hak aset daerah ditarget sebanyak Rp8,2 miliar baru tercapai sekitar 48,18%, atau sekitar Rp3,9 miliar dan sisa target masih sekitar Rp4,3 miliar rupiah.

Sedangkan target pendapatan dari retribusi perizinan tertentu sebanyak Rp59,3 miliar baru tercapai sekitar 76,68%, atau sekitar Rp45,5 miliar. Untuk sisa target hingga saat ini sebanyak Rp13,8 miliar. "Untuk kendala pencapaian, dinas yang bersangkutan yang lebih berkenan untuk menjawab,"ujar Ali.

Terhadang regulasi rokok
Kepala DPPPJU Kota Bekasi, Karto, mengakui pihaknya memang belum memenuhi target pencapaian PAD karena beberapa kendala. Salah satunya aturan larangan iklan rokok di ruas jalan protokol sehingga membuat beberapa reklame kosong. "Kalau reklamenya kosong kan kita tidak bisa tarikin pajaknya,"ungkap Karto,"

Kekosongan itu terjadi pad ahampir 30% dari jumlah reklame sekitar 11 ribu titik, mayoritas terjadi di titik-titik potensial seperti jalan tol dan jalan protokol. Hal ini, lanjut dia, tentu saja memengaruhi pendapatan pajak reklame yang ada.

"Jalan tol sedang kosong sebab ada proyek pembangunan light rail transit (LRT) Cawang-Bekasi oleh PT Adhi Karya," kata Karto. Padalah, dari pajak reklame jalan tol, pihaknya bisa meraup pajak sekitar Rp20 miliar lebih.

Aturan Pajak Baru
Sementara, BPLH Kota Bekasi mengakui belum dapat mencapai target sektor Pajak Air Tanah. "Ada kebijakan baru, pajak ini dikelola oleh provinsi, jadi agak berat jika tercapai 100%. Sementara tahun ini memang ditingkatkan targetnya sekitar Rpp11 miliar lebih," ungkap Kepala BPLH Kota Bekasi Supandi Budiman.

Supandi menegaskan, Pajak Air Tanah di BPLH hanya bahan pembuatan berita acara, sedangkan perizinan dikelola Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Wajip Pajak (WP) langsung membayarkannya ke Dispenda. Saat ini di atas 200 titik sumur bawah tanah digunakan pihak ketiga di wilayah Bekasi.

"Rekomendasi yang diberikan sampai 200. Dan memang untuk air tanah ini sekarang dikurangi karena untuk meningkatkan kelestarian air, dan dianjurkan pakai PDAM terutama yang di perumahan dan cluster," tukas dia.

Menanggapi kegagalan Kota Bekasi, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan, pemerintah daerah harus menerapkan sistem pajak berbasis online. “Agar lebih transparan dan mudah terpantau, wajib pajak pun bisa memeriksa langsung berbagai kewajibannya,” kata Agus.(M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya