Asyik... Denda OTT Sampah Bisa Rp10 Juta

Mal/J-3
22/12/2016 04:56
Asyik... Denda OTT Sampah Bisa Rp10 Juta
(MI/Atet Dwi Pramadia)

PEMBUANG sampah sembarangan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta didenda hingga Rp10 juta.

Hal itu untuk memberi efek jera dan demi menjaga kebersihan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan total denda OTT untuk seluruh wilayah DKI Jakarta sebanyak Rp201 juta.

"OTT paling banyak ditindak di Jakarta Timur. Untuk denda terbesar pernah di Jakarta Barat, nilainya ada Rp10 juta, di Kebon Jeruk. Waktu itu mobil katering, mobilnya kami sita di sini," ujar Isnawa, kemarin.

Ditambahkan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Suku Dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Barat Abdul Rahim, sejak Juni hingga menjelang akhir tahun ini, sudah 10 kali OTT di wilayahnya.

Denda OTT paling besar didapat saat melakukan penangkapan di Taman Sari dengan nilai Rp20 juta.

"Itu untuk beberapa kali OTT bisa Rp20 juta."

Selain warga, pihaknya juga menyasar para pelaku perusahaan jasa kebersihan.

Seharusnya sampah langsung dibawa ke TPST Bantar Gebang, tapi mereka justru membuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) wilayah.

Mereka, ungkap Abdul, menarik iuran sampah dari perumahan ataupun home industry, tapi sampahnya dibuang ke dipo (TPS) milik dinas DKI.

"Di Kebon Jeruk, misalnya, sampah 1 mobil boks atau sekitar 2 ton dibuang di Dipo Bohlam. Itu sampah home industry, sampah bahan-bahan kain. Kami OTT, mereka kena denda Rp2 juta," kata Abdul.

Besaran denda yang dikenakan ialah Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

Pemberian sanksi dilakukan melalui sistem pengadilan oleh dinas kebersihan.

Mereka yang melanggar akan diadili dan dijatuhi denda.

"Itu sesuai tonasenya. Biasanya kalau Rp10 juta itu mereka yang sampai 14 ton," jelasnya.

Naikkan retribusi

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat Edi Mulyadi menegaskan, selain gencar OTT, pihaknya kini juga sedang menggenjot pemasukan dari retribusi sampah di Jakarta Barat.

Saat ini nilai retribusi sampah bervariasi dari Rp25 ribu hingga Rp40 ribu per bulan.

Tarif itu mulai warteg, konveksi, hotel, rumah sakit, hingga pedagang konvensional lain.

Sosialisasi gencar dilakukan sejak Oktober 2016 kepada para pelaku usaha.

Selama ini, kata Edi, yang terjadi ialah pelaku usaha lainnya ditarik uang kebersiham oleh RT/RW di tempat usaha mereka berada.

Namun, oleh pihak penarik iuran, sampah itu justru dibuang ke lokasi-lokasi dipo milik suku dinas kebersihan.

Hal itu tentu dinilai merugikan.

"Kami sosialisasikan ke mereka (pelaku usaha) agar langsung membayar retribusi sampah itu via bank," kata Edi.

Hasilnya, sampai November 2016, Sudin Kebersihan Jakarta Barat sudah memperoleh Rp1 milliar dari retribusi sampah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya