Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
CALON Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tidak masalah bila pasar tradisional di Jakarta dikelola oleh pihak swasta. Namun, pengaturannya harus diukur dengan kinerja yang diberikan dalam mengelola pasar di Ibu Kota.
"Sebetulnya yang penting itu pada ukuran kinerja," kata Anies di Jalan Udayana, Kebon Pala, Makassar, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Anies menilai beberapa pasar di Ibu Kota telah dikelola dengan baik, seperti di Kapuk. Menurut dia, pasar di wilayah tersebut tampak bersih, rapi, dan tertata dengan baik.
"Jadi intinya ukurannya pada kinerja, siapa yang mengerjakan bisa swasta, bisa BUMD, bisa perusahaan daerah, intinya pengelolaan boleh, yang penting kinerjanya," ucap dia.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Sylviana Murni sebelumnya mengatakan, memberikan peluang kepada pihak swasta mengelola pasar tradisional bila terpilih. Sebab, ia menilai pengelolaan pasar saat ini masih kurang baik.
Sedangkan, menurut dia, pasar yang dikelola swasta selama ini cukup baik. Namun, ia memastikan tidak akan mengabaikan PD Pasar Jaya bila menyerahkan pengelolaan pasar kepada pihak swasta. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved