Pembebasan Lahan Berlanjut ke Pengadilan

Putri Anisa Yuliani
19/12/2016 04:30
Pembebasan Lahan Berlanjut ke Pengadilan
(MI/GALIH PRADIPTA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana menyerahkan masalah pembebasan lahan untuk proyek moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT) ke pengadilan. Lewat metode konsinyasi, pemprov berharap pengadilan dapat menentukan harga pembebasan lahan yang layak, yang dapat memenuhi keinginan pemilik lahan dan pemerintah. "Hingga saat ini masih ada warga yang menolak harga appraisal (taksiran) pembelian tanah di kawasan itu sebesar Rp26 juta per meter persegi. Ini tentu menghambat kelancaran proyek MRT. Nah untuk warga yang masih tidak setuju, kita sudah tak ada pilihan lain selain konsinyasi," kata Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Dalam catatannya, ada 38 lahan yang hingga kini belum dibebaskan, semuanya berada di wilayah Haji Nawi dan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Para pemilik mengajukan harga Rp50 juta hingga Rp150 juta per meter persegi. Padahal, nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan tersebut saat ini sudah selangit, yakni Rp13 juta per meter persegi. "Duit dari mana buat pembebasan semahal itu? Kita punya uang totalnya Rp300 miliar, dari Dishubtrans Rp50 miliar dan Dinas Bina Marga Rp250 miliar. Nanti Dinas Bina Marga atau Dishubtrans yang ajukan konsinyasi supaya pengadilan memutuskan berapa harga yang pantas untuk pembebasan. Setelah ketuk palu pengadilan, SKPD bayar, lalu tanah diambil. Pemilik mau tidak mau ketika sudah ada putusan pengadilan harus patuh. Apalagi ini proyek umum, bukan pribadi," terang Tri Kurniadi.

Hingga pekan lalu, 74 pemilik dari 127 pemilik lahan di kawasan itu sudah menyatakan kesediaan untuk melepas properti mereka sesuai dengan harga tawaran pemerintah. "Para pemilik itu setuju. Malah banyak warga berterima kasih karena harga naik dari tahun lalu. Sudah sewajarnya naik karena NJOP kan juga naik," tuturnya.

Tutup buku
Untuk membebaskan lahan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah dua kali menggelar pertemuan dengan para pemilik lahan. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pemkot Jakarta Selatan menyatakan tak bisa menaikkan harga dari angka appraisal mereka sebesar Rp26 juta per meter persegi. Selain tak punya kesanggupan untuk membayar sesuai dengan keinginan para pemilik itu, jika itu dilakukan, Pemprov DKI akan melanggar hukum karena membayar harga tanah tidak berdasarkan harga appraisal.

Tri Kurniadi mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pengajuan pencairan anggaran pembebasan lahan untuk MRT bisa dilakukan meski melewati tutup buku anggaran. Hal itu bertujuan untuk mempermudah proses pembebasan lahan yang diperkirakan akan membutuhkan waktu lebih lama jika proses konsinyasi dilakukan.

"Tutup anggaran kan 15 Desember. Khusus untuk MRT boleh sampai 31 Desember. Tadi saya sudah minta diizinkan supaya nanti kalau ada yang berubah pikiran bisa segera dicairkan dan tidak harus menunggu APBD 2017 cair," tuturnya. Lahan seluas 6.935 meter persegi milik 127 pemilik itu menurut rencana akan dijadikan Stasiun Cipete. Menurut data dari PT MRT Jakarta, saat ini sudah 96 bidang lahan yang selesai dibebaskan, antara lain Stasiun Lebak Bulus (5 lahan), depot area (20 bidang lahan), Pondok Pinang (4 lahan), Jalan Batan (8 lahan), dan Koridor RA Kartini (11 lahan).

Selanjutnya, Stasiun Sisingamangaraja (3 lahan), Stasiun Fatmawati (7 lahan), Koridor Jalan Fatmawati (10 lahan), Stasiun Haji Nawi (19 lahan), Stasiun Blok A (4 lahan), dan Stasiun Cipete Raya (5 lahan). Sementara itu, 38 bidang lahan yang masih ditangani untuk pembebasan lahan ialah Koridor Jalan Fatmawati (8 lahan), Stasiun Cipete Raya (9 lahan), Koridor RA Kartini (5 lahan), Stasiun Fatmawati (1 lahan), Stasiun Haji Nawi (7 lahan), dan Stasiun Blok A (8 lahan). (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya