Sumarsono Dapat Rp1,6 Miliar per Bulan

(*/X-8)
16/12/2016 04:30
Sumarsono Dapat Rp1,6 Miliar per Bulan
(MI/PANCA SYURKANI)

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapat dana operasional sebesar Rp1,6 miliar per bulan. "Plt mendapat jatah gubernur," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI, Mawardi, Kamis (15/12). Dana tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yaitu untuk daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp500 miliar, dana operasional kepala daerah minimal Rp1,25 miliar atau maksimal 0,015% dari total PAD.

Jakarta memiliki PAD lebih dari Rp500 miliar. Sumarsono mengatakan dana operasional yang ia dapat digunakan untuk urusan yang terkait dengan jabatan, antara lain menjaga komunikasi politik saat aksi damai 2 Desember lalu. "Saya kira semua tahu bagaimana ketika demonstrasi aman dan nyaman, itu ada koordinasi dan komunikasi politik," ucapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya