Rp6,4 M Retribusi Tower Diduga Ditilap

(Kg/X-8)
16/12/2016 03:50
Rp6,4 M Retribusi Tower Diduga Ditilap
(MI/ BARY FATHAHILAH)

RETRIBUSI 36 pemancar base transceiver station (BTS) sebesar Rp6,480 miliar diduga ditilap atau dikorupsi. Dana itu diduga masuk ke kocek pejabat Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok. Kepala BPMP2T Kota Depok Yulistiani Mochtar Sriyamto membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan kasus dugaan korupsi retribusi pemancar BTS terkuak dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Agustus 2016 untuk ditindaklanjuti. "Dari 206 perusahaan BTS yang memohon tower, hanya 170 yang memperoleh izin beroperasi, sedangkan 36 sisanya belum memperoleh izin. Padahal ke-36 perusahaan BTS itu sudah mengeluarkan dana pengurusan izin beroperasi," kata Yulistiani, kamis (15/12).

Menurut dia, besaran retribusi per menara (tower) bervariasi Rp4 juta-Rp6 juta per m2x30 m2 atau Rp120 juta-Rp180 juta per menara. Untuk pemasangan satu menara BTS, pihak perusahaan minimal perlu lahan 30 m2. Terkait dengan laporan BPK itu, kata Yulistiani, ia telah dihubungi penyidik Kejari Depok. "Saya ditelepon penyidik kejaksaan untuk menyiapkan dan menyerahkan data perizinan BTS yang dikeluarkan BPMP2T. Namun, saya minta waktu Senin depan karena saya akan dinas luar (Kamis dan Jumat)," ujarnya.

Yulistiani membantah pengakuan Diskominfo Kota Depok yang menyebutkan BPMP2T telah mengeluarkan izin operasional bagi 206 perusahaan BTS. "Tak benar itu. Kita ada bukti kok bahwa BPMP2T baru (hanya) mengeluarkan 170 izin tower BTS sepanjang Januari-Desember tahun ini, sedangkan sisanya 36 tower urusan Diskominfo." Selain 36 menara itu, ada pula puluhan menara BTS liar yang belum terdata dan diduga juga diduitkan pejabat.

Dugaan adanya penyim-pangan juga diperkuat dengan hasil sidak Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad di sejumlah BTS di kota itu. Idris menemukan banyak menara BTS ilegal berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah dan tanpa dilengkapi izin. Wali Kota memarahi Kadistarkim Wijayanto ketika menerima laporan Distarkim menganggarkan dana APBD untuk membiayai pembongkaran menara Rp14 juta per satu BTS. "Siapa yang memasang, dia yang membongkar. Jangan kita yang membongkar dan membiayai pembongkaran," tegas Idris.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya