Pemprov DKI Siapkan Pergub Perampingan Jabatan

15/12/2016 07:29
Pemprov DKI Siapkan Pergub Perampingan Jabatan
()

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta kini tengah menyiapkan peraturan gubernur untuk menindaklanjuti rencana perampingan jabatan di pemerintahan.

Sebanyak 1.060 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dipastikan kehilangan jabatan atas peram-pingan tersebut.

“Jadi, kami siapkan pergub tentang struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sebanyak 42 disesuaikan dengan jumlah SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ada,” kata Kepala Biro Organisasi Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma, kemarin.

Dalam rapat paripurna yang diadakan pada Selasa (13/12) lalu, DPRD telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang diajukan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam perda tersebut, jumlah SKPD akan susut, dari 53 menjadi 42.

Peraturan gubernur yang tengah dirancang saat ini, sambung Dhany, juga akan mengatur perubahan nomenklatur SKPD akibat adanya penggabungan beberapa SKPD.

“Contohnya dinas perhu­bung­an dan transportasi akan menjadi dinas perhubungan. Lalu dinas komunikasi informatika dan kehumasan menjadi dinas komunikasi informatika dan statistik,” terangnya.

SKPD lainnya yang juga akan mengalami perubahan ialah dinas perumahan dan gedung pemda yang akan menjadi dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Dinas penataan kota juga berubah menjadi dinas cipta karya, tata ruang, dan pertanahan.

Ada juga SKPD yang digabung menjadi satu, seperti badan pengelola lingkungan hidup daerah (BPLHD) dengan dinas kebersihan. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya