Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tak mau meladeni penawaran harga para pemilik lahan yang menurut rencana dibeli untuk pembangunan proyek kereta moda raya terpadu (mass rapid transit/MRT).
Menurut Direktur Utama (Dirut) PT MRT Jakarta William P Sabandar, Pemprov DKI Jakarta tak punya kesanggupan membayar harga tanah yang diajukan para pemilik tersebut, yang mencapai Rp50 juta hingga Rp150 juta per meter persegi.
“Ada 38 bidang lahan yang belum dibebaskan. Jika ke-38 bidang lahan itu tidak tercapai kesepakatan hingga akhir Desember ini, akan dikonsinyasi pada Januari. Nanti pengadilan yang menentukan harga mana yang pantas dibayarkan,” kata William di kantornya, kemarin.
Lahan-lahan yang hingga kini belum dibebaskan tersebut berada di wilayah Haji Nawi dan Cipete Raya, Jakarta Selatan. Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan harga appraisal (taksiran) pembelian tanah di kawasan itu sebesar Rp26 juta per meter persegi. Harga appraisal itu di atas harga nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan tersebut yang saat ini mencapai Rp13 juta per meter persegi.
Selain tak punya kesanggupan untuk membayar sesuai dengan keinginan para pemilik itu, jika itu dilakukan, Pemprov DKI akan melanggar hukum karena membayar harga tanah tidak berdasarkan harga yang ditetapkan appraisal.
Karena itu, sambung William, Pemprov DKI akan menempuh jalur konsinyasi untuk mendapatkan 38 bidang tanah tersebut. Langkah itu akan diambil sesegera mungkin, paling lambat Januari 2017, supaya pengerjaan konstruksi di kawasan itu tidak molor.
“Dengan konsinyasi, uang pembebasan lahan dari Pemprov DKI akan dititipkan ke pengadilan. Lalu pengadilan menetapkan berapa harga yang tepat untuk pembebasan lahan,” ujarnya.
Jalan terus
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim mengatakan tidak ada hambatan dalam pengerjaan MRT meskipun hingga kini pembebasan lahan di wilayah Haji Nawi dan Cipete Raya masih belum selesai.
“Tidak ada yang terganggu, proyek jalan terus. Kita tetap kerjakan yang bisa dikerjakan. Jadi begitu tanahnya sudah bebas semua, tinggal dilanjutkan,” kata Silvia.
Dengan menempuh jalur konsinyasi, sambungnya, pihaknya bakal mendapat kepastian harga pembebasan dari pengadilan maksimal 44 hari. Hal itu sesuai dengan UU No 2/2012 tentang Penyelenggaraan Tanah. (Put/Ssr/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved