Penunggak Pajak akan Diserahkan ke Kejaksaan

Putri Anisa Yuliani
15/12/2016 04:30
Penunggak Pajak akan Diserahkan ke Kejaksaan
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

REALISASI pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2016 di wilayah Jakarta Selatan hingga kini mencapai 96,13%, atau sebesar Rp2,1 triliun dari target Rp2,3 triliun.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Johari mengatakan penagihan pajak akan terus diupayakan.

Pada pertengahan bulan ini realisasinya diperkirakan bisa mencapai 100% sebab masih banyak wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar.

Selain itu, jika pendapatan dari PBB-P2 melebihi target, dapat membantu pendapatan jenis pajak lainnya yang belum bisa mencapai target.

"Target kami tercapai 100%. Tapi penagihan akan terus kita lakukan supaya bisa membantu jenis pajak lainnya yang belum tercapai," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Menurut Johari, pihaknya akan terus menagih para wajib pajak yang mengabaikan surat teguran dan tak beriktikad baik untuk melunasi.

Dalam menagih wajib pajak yang membandel, petugas akan langsung mendatangi alamat wajib pajak.

Jika saat ditagih langsung tetap tidak membayar, petugas akan melakukan upaya paksa dengan menyerahkan penagihan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu perusahaan yang hingga kini belum membayar PBB-P2 dan terus ditagih ialah PT Selaras Mitra Sejati, pengembang Apartemen Pakubuwono Terrace di Kecamatan Kebayoran Lama, yang menunggak PBB-P2 sebesar Rp2,3 triliun.

Johari menekankan agar pengembang tersebut melunasi pajak pada akhir Desember ini.

Bahkan, bangunan apartemen dan kantor administrasi pengembang telah ditempeli stiker serta dipasangi plang sebagai penunggak pajak.

Atas tindakan yang dilakukan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, salah satu anggota tim legal PT Selaras Mitra Sejati, Langga, meminta keringanan agar bisa melunasi PBB-P2 hingga April 2017.

Alasannya, ada masalah internal antara pengembang dan pengelola apartemen yang merupakan dua pihak berbeda.

Selain itu, pengembang masih akan menagih PBB-P2 kepada penghuni apartemen karena sejak tahun ini PBB-P2 telah dibebankan kepada mereka.

"Dari 2014 hingga 2015 kami selalu taat membayar pajak. Tapi tahun ini ada kesalahpahaman dari manajemen yang ternyata belum menagih ke penghuni. Kami meminta waktu."

Dipasangi plang

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Kebayoran Lama Dedyanto menegaskan pihaknya sudah berupaya membantu PT Selaras Mitra Sejati dalam menghitung pajak untuk menyesuaikan dengan kondisi bangunan.

Namun, pengembang justru meminta penambahan waktu lama untuk melunasi pajak.

"Saya kecewa karena dari kemarin sudah diskusi dengan saya mau segera melunasi. Sekarang malah minta waktu hingga tahun depan. Kalau sampai akhir Desember tidak ada iktikad baik, nanti akan dipasang plang lebih besar di bangunannya," tukasnya.

Sementara itu, Pendapatan Pemkot Tangerang dari PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) selama dua tahun terakhir mencapai target, Rp287 miliar pada 2015 dan Rp341 miliar untuk tahun ini.

Kepala Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan target terealisasi setelah pihaknya memformulasikan pelayanan yang efisien, yakni dengan membuka loket di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan. (SM/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya