Dana Operasional Ketua RT/RW bakal Naik Rp1,2 Juta-Rp1,5 Juta

Ilham Wibowo
14/12/2016 18:41
Dana Operasional Ketua RT/RW bakal Naik Rp1,2 Juta-Rp1,5 Juta
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengupayakan penambahan dana operasional atau 'uang jajan' untuk Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Program kebijakan itu sudah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk disetujui.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, dirinya telah menerima banyak masukan ihwal penambahan dana operasional ini. Saat ini, insentif yang diterima sebagai Ketua RT di DKI sebesar Rp975 ribu yang akan dinaikkan menjadi Rp1,2 juta per bulan. Adapun Ketua RW, yang semula memiliki insentif Rp1,2 juta akan dinaikkan menjadi Rp1,5 juta.

"Kemudian saat ini tengah memasuki proses Pilkada (pemilihan kepala daerah), banyak aksi dan kesibukan. Dana operasional ini dinaikkan lantaran terlalu kecil," kata Soni di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12).

Dana operasional tersebut bukan termasuk golongan gaji yang diberikan dalam besaran upah minimum provinsi (UMP) yakni Rp3,355 juta. Soni menegaskan, Ketua RT/RW hanya dapat menerima insentif dari dana hibah ketokohan.

"Kita luruskan, itu biaya operasional, biaya ketokohan masyarakat. Ini sebagai abdi masyarakat, karena bukan gaji, maka tidak sama dengan UMP," ujarnya.

Soni menuturkan, dirinya tidak akan sesumbar akan menaikkan lebih besar dari jumlah kebijakan yang telah disusun ini. Seluruh aspirasi yang muncul, kata dia, telah dipenuhi dan tinggal menunggu pengesahan DPRD DKI.

"Saya hanya tampung aspirasi ini dan sampaikan dibahas ke DPRD mereka juga menyadari perlu adanya kenaikan. Maka akan terjadi perubahan anggaran dalam situasi masalah yang kompleks seprti ini," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya