Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.060 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dipastikan kehilangan jabatan sebagai dampak perampingan yang dilakukan. Bahkan, DPRD telah menyetujui penghapusan jabatan sebanyak itu dengan ditetapkannya peraturan daerah (perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, kemarin.
"Kami menghapus 1.060 jabatan dalam rangka efisiensi. Semula DKI mempunyai jabatan struktural dari mulai jabatan eselon IV B sampai I-B sebanyak 5.998 jabatan. Sekarang sudah disepakati hanya 4.938 jabatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono di Gedung DPRD.
Menurutnya, perampingan itu bisa menghemat anggar-an belanja pegawai sebesar Rp151 miliar per tahun atau sekitar Rp12 miliar per bulan. Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta Dhany Sukma menambahkan, penghematan anggaran sebesar Rp12 miliar berasal dari tunjangan gaji, tunjangan kinerja daerah (TKD), dan biaya transportasi.
Dari 1.060 jabatan yang dihapus, yang paling banyak ialah jabatan di eselon IV A. PNS yang jabatannya dihapus selanjutnya akan di-assessment untuk menentukan apakah jabatan mereka akan naik, di jabatan setara, atau bahkan turun.
Dengan perampingan itu pula, sekretariat daerah yang semula terdiri atas 5 asisten dan 10 biro, kini hanya tinggal 4 asisten dan 10 biro. Sekretariat DPRD tetap berjumlah satu, begitu pula dengan inspektorat. Sementara itu, lembaga teknis daerah yang semula 18 diubah tinggal 8 dalam bentuk badan.
Kedinasan yang semula berjumlah 20 akan ditambah 4, dengan masuknya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kini masih berbentuk biro, serta tiga badan lainnya. Ketiga badan yang berubah menjadi dinas ialah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga menjadi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk. Selain itu, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan akan digabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
Pelayanan lancar
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik berpendapat perampingan akan membuat pelayanan kepada masyarakat lebih efisien.
Di samping itu, kebijakan diambil untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Pasti ada perubahan pola kerja, tapi itu sudah melalui kajian. Jadi, roda pemerintahan bisa lebih lancar, lebih efisien dan efektif," ujar Taufik. (Aya/J-2 )
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved