PWJ: Pidanakan Polisi yang Intimidasi Wartawan

MI/Faw
18/10/2015 00:00
PWJ: Pidanakan Polisi  yang Intimidasi Wartawan
(Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dua jurnalis saat melakukan peliputan Final Piala Presiden di Gelora Bung Karno, Jakarta. Aparat kepolisian tersebut  bisa dipidanakan. Ketua Umum PWJ, Tri Wibowo Santoso, mengatakan, merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dijelaskan bahwa siapa-pun tak boleh menghalang-halangi kegiatan jurnalis.  Selain itu, perlakuan aparat keamanan terhadap dua jurnalis yang hendak melakukan peliputan Final Piala Presiden juga telah melanggar Pasal 335 KUHP, mengenai perbuatan tidak menyenangkan. "Melarang jurnalis meliput sama dengan melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk pelanggaran terhadap UU Pers ini, setiap orang yang menghambat atau menghalangi bisa dipidana paling lama dua tahun," ujar Bowo, panggilan akrab Ketua Umum PWJ, dalam keterangan pers, Minggu (18/10/2015).

Sebagai aparat penegak hukum, Bowo berpendapat, pihak Kepolisiaan seharusnya memahami peraturan hukum yang berlaku. "Penegak hukum kok gak tahu hukum. Bagaimana mau mengakkan hukum?" sesal Bowo.  Untuk itu, lanjut Bowo, piihak Kepolisian harus menindak para anggotanya yang terbukti melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang melakukan peliputan Final Piala Presiden 2015. "Kami berharap para anggota Kepolisian yang telah melakukan inntimidasi terhadap kawan kami, dapat ditindak tegas," tukas Bowo. Terkait dengan gugatan hukum terhadap aparat kepolisian yang telaah melakukaan intimidasi terhadap jurnalis, PWJ menyerahkan sepenuhnya terhadap institusi media tempat dua jurnalis itu bernaung.

"Soal gugatan hukum yang akan ditempuh, itu kebijakan institusi media. Prinsipnya, kami akan support kawan-kawann jurnalis," pungkas Bowo.  Sebagaimana diketahui, dua jurnalis dari SCTV-Indosiar bernama  Muhammad Subadri Arifqi dan Reporter merdeka.com, Faiq Hidayat telah mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian saat melakukan peliputan Final Piala Presiden di Gelora Bung Karno, Minggu (18/10/2015). Muhammad Subadri Arifqi diminta aparat polisi yang tengah berjaga untuk menghapus gambar polisi yang memukul warga Jakarta, yang diduga anggota The Jakmania pakai rotan.

"Suruh hapus, alasannya ini lagi hajat besar jangan bikin berita kisruh," kata Badri kepada wartawan di lokasi, Minggu (18/10/2015). "Sempat dirampas secara paksa nyaris rusak, baju ditarik dan nyaris dipukul. Saya ambil gambar polisi pukuli warga dengan membabi buta mungkin polisi anggap ini buruk," kata dia. Atas kejadian tersebut, dirinya akan mengadukan ke Dewan Pers lantaran menggangu kinerja jurnalis. Dia juga akan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Redaksi SCTV di Tower SCTV Senayan, Lantai 9, Jakarta Pusat. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya