Jumlah BTS Legal di Depok Diragukan

(KG/J-3)
13/12/2016 04:40
Jumlah BTS Legal di Depok Diragukan
(MI/BARY FATHAHILAH)

BADAN Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok berbeda dalam menghitung jumlah menara base transceiver station (BTS) yang berizin di Kota Depok. BPMP2T Kota Depok menyatakan menara BTS yang berizin ada 206, sedangkan menurut Dinas Diskominfo Kota Depok hanya 170. Hal itu diketahui setelah dua instansi itu dipertemukan di ruang Komisi A DPRD Kota Depok.

"Kok bisa tidak sama. Ada selisih 36 BTS," heran Nurhasim, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Senin (12/12). "Alasan BPMP2T hanya memberikan izin site plan, sedangkan izin lainnya ke Diskominfo dan Amdal ke Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kota Depok," ungkap politikus Partai Golkar itu. Nurhasim meminta instansi terkait segera memutakhirkan data perizinan menara BTS.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya