Polri Didesak Usut Kebakaran Lahan di Jambi

MI/Faw
15/10/2015 00:00
Polri Didesak Usut Kebakaran Lahan di Jambi
(Antara Foto/Moch Asim)
GERAKAN Aktivis Peduli Lingkungan (GAPLI) menilai penegak hukum masih tebang pilih, sehingga keadilan belum dirasakan masyarakat. Penegak hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan runcing kebawah. Koordinator GAPLI M Rifai, mencontohkan peristiwa kebakaran hutan yang tak kunjung usai sehingga menimbulkan keresahan dan menambah penderitaan rakyat semakin dalam. "Kebakaran hutan saat ini, bukan musibah. Tetapi efek dari dosa lampau dan dosa pemimpinnya," ujar M Rifai, Kamis (15/10), saat berorasai di Mabes Polri, Jakarta.

Salah satu dosa masa lampau, ungkap Rifai, ialah pemberian izin kepada korporasi di lahan gambut Jambi. Eksplorasi yang berlebihan mengakibatkan lingkungan rusak dan masyarakat menjadi korban. Mereka yang harus bertanggung jawab ialah H. Zulkifli Nurdin mantan Gubernur Jambi. Sebab dia telah memberikan izin HTI dilahan gambut di Jambi dan pemberian izin 100 tahun kepada HTI WKS serta alih fungsi lahan.

"Tidak hanya itu saja tebang pilihnya, ditahun 2008 ada kasus korupsi pembangunan Mess Jambi senilai Rp35 miliar. Zulkifli Nurdin masih  bebas dan sampai saat ini belum tersentuh hukum," ungkap M Rifai. Padahal, dalam kasus itu kontraktor dan Sekda Provinsi Jambi sudah menjalani hukuman. Aneh kalau gubernur tidak terlibat proyek tersebut. "Kami harap Mabes Polri segera umumkan korporasi dan pengusaha serta pejabat Provinsi Jambi yang terlimbat pembakaran lahan gambut Jambi. Jangan diulang kesalahan kasus mess Jambi," imbau Rifai.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya