Pengelola Nakal, Penyewa Kena Sial

Putri Anisa Yulianti
16/10/2015 00:00
Pengelola Nakal, Penyewa Kena Sial
(MI/Arya Manggala)
HUTAN beton, sebutan itu pas untuk menggambarkan pesatnya pembangunan gedung-gedung di Jakarta. Hal itu menandakan pesatnya perkembangan ekonomi Jakarta sebagai ibu kota. Perusahaan baru tumbuh dan menyerap tenaga kerja serta memberi pemasukan melalui pajak.

Namun, tumbuhnya gedung-gedung tinggi tersebut harus didukung pengawasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keselamatan warga yang memanfaatkan ruang di dalamnya menjadi taruhan. Tak sedikit pengelola gedung menyalahi izin pembangunan dan pemanfaatan gedung. Padahal, unit sudah terjual, saat disegel pembeli atau  penyewa gigit jari.

Untuk gedung-gedung tinggi dengan kriteria di atas 9 lantai, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta Wiwit Djalu mengatakan pengawasan dilakukan ketika masa berlaku sertifikat laik fungsi (SLF) suatu gedung habis. Selain inspeksi langsung tersebut, pihaknya mempelajari laporan-laporan pemeliharaan yang diberikan pengelola tiap enam bulan sekali.

"Laporan pemeliharaan itu menyeluruh, tebalnya bisa ribuan halaman. Sementara itu, tenaga kami terbatas. Jadi kami akan mengurangi jumlah penyerahan laporan menjadi hanya sekali dalam satu tahun, kilah Wiwit di kantornya, Kamis (8/10).

Wiwit beralasan jumlah gedung tinggi mencapai kurang lebih 800 unit. Padahal, tenaga pegawai pengawas di instansinya sangat terbatas. Lantaran itu laporan hanya sekali dalam satu tahun. Jika per semester, dia mengaku keteteran memeriksanya.

Meskipun tenaga terbatas, Wiwit mengaku pengawasan bangunan dilakukan dengan maksimal. Terbukti dari Januari hingga 15 September 2015, sudah 2.069 bangunan diberi surat peringatan (SP) oleh pihaknya. Dari jumlah tersebut, 1.647 bangunan sudah mendapat surat penyegelan dan naik tahap ke surat perintah bongkar (SPB). Bangunan yang akhirnya mendapat sanksi berupa pembongkaran berjumlah 384 bangunan. Penyebab pemberian SP hingga ke pembongkaran, kata Wiwit, ialah sebagian besar pengelola mendahului izin dan ada pula bangunan yang didirikan tidak sesuai izin yang dikeluarkan.

Revisi
Untuk bangunan yang diberi SP, jelas Wiwit, pihaknya memberi waktu tujuh hari untuk mengurus segala hal agar bangunan yang dibangun sesuai dengan izin yang diterbitkan. Jika itu diabaikan, masuk ke tahap segel, SPB, dan bongkar. Jika setelah 21 hari pengelola tetap tak acuh, pembongkaran akan dilaksanakan. "Jadi selama masa SP atau proses segel ditetapkan pengelola telah melakukan proses pengurusan izin, pihak kami akan menunggu sampai proses tersebut selesai," tukas Wiwit.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan pemberian kesempatan itulah yang kerap dipandang sebelah mata oleh masyarakat.

Ia menilai masyarakat umumnya menganggap gedung yang telah disegel harus dirobohkan karena melanggar ketentuan. Padahal, pemprov masih memberikan kesempatan kepada pengelola gedung agar mengurus izin yang sesuai.

"Umumnya masyarakat melihat kalau ada gedung sudah disegel itu harus dirobohkan, tidak boleh beroperasi. Padahal, kalau memang yang disegel itu hanya bagian tertentu saja, bukan keseluruhan, dia masih boleh. Tapi kalau keseluruhan dan dia sedang mengurus izin, ya, kami persilakan. Kami tidak akan langsung segel mati dan bongkar," kata Bayu.

Bayu menyatakan kesulitan dalam menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai izin terletak pada hubungan antara pengelola dan penghuni gedung. Umumnya penyegelan gedung lebih merugikan penghuni ketimbang pengelola. Protes keras pun sering kali dilayangkan kepada dinas penataan kota dari pihak yang menyewa gedung, bukan pengelola atau pemilik aslinya.

Karena hal itulah, dalam melakukan proses penertiban, pihaknya memberikan kesempatan kepada pengurus untuk memproses pengurusan izin dan menyampaikan perihal penyegelan kepada para penyewa.

"Sering kali yang kami hadapi ialah pengelola nakal dan tidak komunikatif kepada penyewanya. Padahal, sasaran kami bukan penyewa, melainkan pengelola yang bermasalah. Karena itulah kedua pihak kami undang saat SP atau segel," ujar Bayu.

Ke depan, dinas penataan kota akan mengambil jalur hukum ke pengelola gedung yang menyalahi izin. Penyelidikan dilakukan penyelidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan kepolisian. (J-3)

putrianisa@mediaindonesia.com

MI/Arya Anggala



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya