Perizinan Digantung, Konsumen Buntung

GinaJDP-15/J-3
16/10/2015 00:00
Perizinan Digantung, Konsumen Buntung
(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)
KISAH Apartemen Central at Kemanggisan, Jakarta Barat, yang disegel merupakan fakta lemahnya pengawasan aparat terkait.

Akibatnya, pembeli yang merugi.

Apartemen 18 lantai tersebut belum selesai dibangun.

Hanya bangunan dasar yang telah berdiri.

Belum ada pintu, jendela, bahkan dinding tembok pun belum selesai dibangun.

Tampak jelas papan segel terpampang di salah satu sudut bangunan.

Saat ditanya, satpam yang berjaga mengatakan bahwa izin bangunannya masih diproses, karena ada penambahan lantai, dari 15 lantai menjadi 18 lantai.

Dia menyarankan menghubungi pihak pemasaran untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

PT Mitra Dana Putra Utama Finance, selaku pemasaran, mengakui bahwa bangunan apartemen tersebut disegel lantara IMB-nya belum terbit.

Apartemen itu memang sebelumnya pernah dipasarkan, tapi dihentikan demi menunggu selesainya IMB.

Untuk perkiraan waktu selesai, pihak pemasaran tersebut tidak berani untuk memberikan kepastian.

Pembangunan apartemen dimulai pada 2004, tapi hingga kini belum rampung, karena sempat terjadi pergantian pengembang pada 2010.

Semula Apartemen Central at Kemanggisan itu merupakan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Kemanggisan, dengan pengembang PT Safir Mitra Sejahtera.

Setelah pembangunan 65%, pengembangnya dinyatakan pailit, lalu PT Berlian Makmur Properti mengambil alih.

Rusunami pun akhirnya diubah menjadi Apartemen Central at Kemanggisan.

Para pemilik unit rusunami saat itu diberi ganti rugi 15% dari kurator.

Skema ganti rugi ditolak pemilik rusunami.

Mereka hanya ingin mendapat unit yang telah disepakati dengan pengembang sebelumnya.

Kekecewaan dikemukakan Valentino, salah seorang pengurus paguyuban rusunami.

Sebagai konsumen yang membeli unit dan membayar lunas, ia jelas menolak hanya diganti 15% saja.

Berbagai upaya telah ditempuh pemilik unit pusunami, baik dengan membawa ke jalur hukum, audiensi dengan Joko Widodo yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan DPR, maupun berdemonstrasi.

Valentino juga mendatangi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama untuk mengadukan kasusnya.

Sejumlah bukti diserahkan kepada Ahok. Sejak itu, bangunan pun disegel.

Sejak saat itulah, proses jual-beli dan proses pembangunan apartemen berhenti.

Semua proses pembelian dan konsumen baru yang telah melakukan transaksi pun ditunda sampai saat ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya