Rusun Asal Bangun Ditata Kembali

Put/J-1
08/12/2016 04:21
Rusun Asal Bangun Ditata Kembali
(ANTARA/M Agung Rajasa)

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memutuskan untuk melanjutkan kembali pembangunan lima rumah susun (rusun) yang sudah setengah jadi.

Lima rusun yang pembangunannya sudah mencapai 50% lebih itu dihentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat karena ditemukan spesifikasi yang tidak semestinya dan rawan terhadap keselamatan penghuninya.

"Keputusan melanjutkan pembangunan kembali ini diambil setelah mendapat hasil audit Inspektorat Pemprov DKI Jakarta. Hasil audit itu menyebutkan pembangunan lima rusun harus dilanjutkan karena sudah berjalan 50% lebih," ujar Sumarsono.

Pada Oktober lalu, sebelum mengambil cuti, Ahok menghentikan pembangunan tujuh rusun yang seharusnya sudah bisa ditempati akhir tahun ini.

Penghentian pembangunan itu dilakukan karena berbagai permasalahan.

Dua rusun, Jatinegara Kaum dan Pinus Elok, dihentikan pembangunannya karena dikerjakan kontraktor yang masuk daftar hitam Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, alasan penghentian pembangunan lima rusun lainnya ialah ditemukannya konstruksi bangunan yang tidak sesuai, misalnya tembok yang miring.

Kelima rusun itu yakni Rusun Cakung Barat, Rusun Jalan Bekasi Km 2, Rusun Rawa Bebek, Rusun untuk lokasi binaan (lokbin) di Semper, dan Rusun Marunda.

"Kelima rusun itu diputuskan untuk dilanjutkan kembali pembangunannya oleh kontraktor yang sama. Pertimbangannya agar pembangunan yang sudah 50% lebih itu dapat dilanjutkan kembali tanpa mengubah desain. Kalau ganti kontraktor dikhawatirkan akan mengubah desain," terang Sumarsono.

Ia menambahkan nilai kontrak satu rusun itu dalam kisaran Rp80 miliar-Rp150 miliar per rusun.

Tutup buku

Untuk melempengkan rencana tersebut, pihaknya akan menyurati menteri dalam negeri guna meminta izin pengunduran masa penutupan tahun anggaran 2016 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 90 hari ke depan.

"Sebenarnya APBD tutup buku pada 15 Desember. Kita mau bersurat ke Kemendagri, ada aturan bahwa APBN boleh menambah 90 hari. Jika APBN bisa, kenapa APBD tidak diberlakukan sama? Nah, kami mau bersurat ke Kemendagri untuk minta semacam kebijakan untuk proyek besar semacam rusun yang belum selesai supaya bisa diselesaikan sampai 90 hari ke depan," ujarnya.

Ia juga menambahkan pembangunan lima rusun tersebut harus dikebut mengingat ada 11 ribu calon penghuni rusun yang sudah menunggu kepastian penempatan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya