HARI ini Pemkot Tangerang akan menggusur 49 lokasi ternak babi ilegal yang berdiri di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. "Besok (hari ini), kita bongkar 49 ternak babi ilegal itu. Kami sudah beri peringatan satu bulan lebih, mereka berada di lahan milik pemerintah," Kata Asisten Daerah (Asda 1) Bidang Pemerintahan Pemkot Tangerang Saeful Rochman, kemarin.
Pemkot, tegas Saeful, akan membawa hal itu ke ranah hukum jika ada warga yang berupaya menghalang-halangi penggusuran, sebab mereka menyerobot dan menduduki tanah negara tanpa izin. Eddi Lim, salah satu perwakilan pengusaha ternak babi, mengakui hal tersebut. Dia meminta Pemkot Tangerang agar merelokasi usaha mereka mengingat mereka mempekerjakan 250 tenaga kerja dari 49 lokasi ternak babi yang akan digusur.