Mulai 23 Desember Angkutan Barang Dibatasi

06/12/2016 08:10
Mulai 23 Desember Angkutan Barang Dibatasi
(ANTARA/Risky Andrianto)

UNTUK mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan membatasi operasional angkutan barang bersumbu lebih dari dua yang melintas di sejumlah ruas tol mulai 23 Desember pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember pukul 24.00.

"Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Polri dan para stakeholder lain. Waktu pelaksanaan pembatasan hanya berlaku di waktu tertentu dan di ruas jalan tertentu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto pada jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang, lanjutnya, hanya di lima ruas jalan, yakni Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2), Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir, Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi), Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur), dan Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

Lebih lanjut Pudji menyampaikan jenis kendaraan pengangkut yang dikenai pembatasan pengoperasian ialah kendaraan barang yang bersumbu lebih dari dua.

"Kecuali bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)," tambah Pudji.

Kendaraan yang sudah berada di ruas tol setelah 23 Desember 2016 pukul 00.00, kata Pudji, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

Selain itu, Pudji mengatakan pihaknya telah membentuk posko monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru yang bertugas sejak 18 Desember 2016 hingga 19 Januari 2017.

Menurut Pudji, dalam masa angkutan Natal dan Tahun Baru, prakiraan peningkatan penumpang tidak terlalu signifikan pada moda angkutan jalan, hanya 0,28%, angkutan danau sungai dan penyeberangan 0,27%, kereta api 7,19%, angkutan laut 2%, dan angkutan udara 9%.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Indrajit mengatakan pihaknya akan mengantisipasi kepadatan kendaraan dengan mengalihkan angkutan barang ke kantong-kantong parkir.

"Tetapi apabila di jalan arteri padat karena adanya angkutan barang, sementara di dalam tol lengang, bisa dilakukan pengalihan sesuai dengan kewenangan Polri."

(Adi/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya