Beda dengan Bawaslu, KPU DKI Nilai Program Agus-Sylvi bukan Politik Uang

Erandhi Hutomo Saputra
02/12/2016 22:03
Beda dengan Bawaslu, KPU DKI Nilai Program Agus-Sylvi bukan Politik Uang
(MI/Arya Manggala)

KPUD DKI Jakarta berpandangan program Rp1 miliar per RW yang digagas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, bukanlah politik uang sebagaimana putusan Bawaslu DKI Jakarta.

Menurut KPUD apa yang disampaikan Agus masih dalam bentuk program sehingga tidak masuk dalam kategori politik uang.

"Kategori politik uang itu dia janjikan pemilih, kamu kalau memilih saya, saya kasih uang sekian. Dari diskusi di KPUD begitu, bukan termasuk politik uang," ujar KPUD DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (2/12).

Sumarno menambahkan, dalam kasus tersebut Bawaslu DKI Jakarta hanya memberikan rekomendasi jika program Agus merupakan pelanggaran administrasi, tetapi tidak mencantumkan sanksi. Karena itu, KPUD melakukan kajian dan memutuskan program Agus-Sylvi bukanlah politik uang.

Saat ditanya apakah hal tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 10 ayat b1 UU Pilkada yang mengatur KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan, Sumarno menyatakan tidak. Sebab, KPUD dalam melaksanakan rekomendasi Bawaslu juga harus berdasarkan kajian terlebih dahulu.

"KPUD tetap tindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tapi didasari atas kajian juga, tidak menelan bulat-bulat," tukasnya.

Ia pun mengingatkan agar para pasangan calon dalam penyampaian programnya untuk merujuk pada visi dan misi agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"KPUD akan bersurat untuk menyampaikan para calon kampanye harus merujuk pada visi dan misi," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya