Ratusan Rumah Tinggal Salahi IMB

MI
30/11/2016 07:24
Ratusan Rumah Tinggal Salahi IMB
(MI/Barry Fathahillah)

RATUSAN pemilik bangunan terkena Operasi Yustisi pelanggaran izin bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan catatan Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, ada 337 pemilik bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan didominasi rumah tinggal. Pelanggarannya dalam bentuk mendirikan bangunan melebihi IMB.

"Para pelanggar sudah menjalani sidang pada Jumat (25/11) lalu dan sudah dikenai denda. Dalam sidang yang digelar di tempat, total denda yang dibayarkan mencapai Rp1,8 miliar dari semua pelanggar," terang Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan Sukriya, kemarin.

Dalam operasi itu, Suku Dinas Tata Kota melibatkan petugas kecamatan, TNI, dan Polri.

Ia menerangkan, setiap rumah tinggal hanya boleh mendirikan bangunan dengan luas dan tinggi seperti yang tertera di IMB.

"Jadi harus sesuai IMB yang sudah disetujui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelanggaran itu, misalnya, di IMB hanya tertulis satu lantai, tapi pemilik bangun dua lantai. Lalu ada yang seharusnya dua lantai malah jadi tiga lantai," kata Sukriya.

Parahnya, sambung dia, dalam Operasi Yustisi yang digelar pekan lalu itu kembali ditemukan pemilik bangun-an yang membandel. Tak sedikit pemilik bangunan yang terkena Operasi Yustisi adalah pemilik bangunan yang pernah dibongkar Sudin Tata Kota Jaksel beserta Satpol PP karena melanggar IMB.

Karena, selain membayar denda, pemilik bangunan yang membandel itu juga dikenai sanksi pembongkaran bangunan yang melebihi IMB.

Untuk memberikan efek jera, ada beberapa pemilik rumah tinggal yang dikenai denda maksimal sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Daerah No 7/2010 tentang Bangunan Gedung Pasal 238.

"Jadi (rumah) mereka ini sebelumnya pernah dibongkar oleh kami, tapi ya bandel. Kalau yang rumahnya mewah dan nilainya besar tentu kami denda hingga mendekati maksimal. Ada juga yang memang selain rumahnya besar, pemiliknya tidak kooperatif sehingga kesannya meremehkan," tuturnya.

Suzkriya menyebut jumlah pelanggar IMB di Jakarta Selatan paling tinggi di antara wilayah lain. Hal itu disebabkan cakupan wilayah permukiman yang cukup luas dan laju pendirian bangunan yang cukup signifikan.

Jumlah pelanggar saat ini juga meningkat, nyaris dua kali lipat daripada tahun lalu. "Tahun lalu hanya 194 pelanggar. Kita akan upayakan sosialisasi dan pengawasan kepada RT dan RW hingga lurah dan camat. Supaya masyarakat kalau memang mau bangun rumah dua lantai, ya izinnya yang benar," ujarnya. (Put/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya