Polisi Yakin Berkas Kasus Pengadangan Kampanye Djarot Selesai Tepat Waktu

Arga Sumantri
29/11/2016 20:09
Polisi Yakin Berkas Kasus Pengadangan Kampanye Djarot Selesai Tepat Waktu
(Ist)

POLISI optimistis bisa segera merampungkan berkas perkara kasus pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Pasalnya, polisi hanya memiliki tiga hari lagi untuk membereskannya.

"Kemarin kita P19 (dikembalikan) polisi memperbaiki itu, dan segera kita serahkan kembali," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11).

Polisi yakin berkas bakal segera dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sebab, polisi juga sudah berdiskusi dengan jaksa soal kekurangan berkas perkara itu.

"Mana yang harus dipenuhi, sesuai dengan waktu yang ada. Insya Allah akan dipenuhi oleh jaksa sehingga bisa P21 (dinyatakan lengkap)," ujar Suntana.

Bagi Wakapolda, dikembalikannya berkas perkara merupakan proses biasa dalam satu penanganan perkara. Hanya kebetulan, kasus pengadangan kampanye tersebut memang cukup menyita perhatian publik.

"Itu biasa dalam proses penyelidikan. Bukan hanya kasus-kasus penegakan hukum terpadu ini," ucap Suntana.

Jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus pengadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Jaksa menilai mesti ada beberapa poin yang harus dilengkapi penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan, jaksa memberi petunjuk agar penyidik melengkapi lagi keterangan saksi lain. Utamanya, saksi yang melihat langsung kejadian pengadangan di Kembangan Utara.

Argo memastikam berkas kini telah dilengkapi oleh penyidik. Dalam waktu dekat, berkas bakal dikembalikan lagi ke kejaksaan.

Polisi telah menetapkan seorang pria inisial NS sebagai tersangka kasus pengadangan kampanye Djarot di Kembangan. Polisi menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 22 November 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada penyidik, NS mengaku mengadang kampanye Djarot karena tidak suka dengan pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebab Ahok dinilainya telah menistakan agama.

Polisi menjerat NS dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp6 juta. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya