Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money

Nicky Aulia Widadio
26/11/2016 12:40
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
(MI/AGUNG WIBOWO)

SUBDIT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pelaku penyebaran isu rush money atas nama Abdul Rozak (AR) alias Abu Uwais, 31. AR ditangkap lantaran mengajak masyarakat untuk segera menarik uang secara besar-besaran dari tabungan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, AR ditangkap seusai pulang mengajar di sebuah SMK di Penjaringan pada Kamis, 24 November. Warga Penjaringan itu ketahuan mengunggah foto di akun Facebook pribadinya dengan profil Abu Uwais yang mengajak warga untuk melakukan rush money terkait isu unjuk rasa besar-besaran pada 2 Desember mendatang.

Pada akun FB tersebut tersangka mempostingan yang tulisan yaitu 'Aksi Rush Money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis'. Yang mana turut dilampirkan foto ATM dan uang tunai.

"Ini sangat provokatif dan tidak mendidik bagi masyarakat," ungkap Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

Boy menjelaskan, unggahan tersebut dibuat oleh tersangka pada 21 November 2016 pada pukul 21.38 WIB. Berdasarkan keterangan ahli, kalimat 'komunis' pada media online pada akun Facebook tersebut tidak boleh dimuat.

Apalagi, kata dia, jika kalimat tersebut ditujukan kepada institusi bank, di mana dalam institusi tersebut terdapat orang beragama Islam. Oleh karena itu, AR dinilai cukup memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2008.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti milik tersangka berupa satu buah telepon genggam, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun surat elektronik milik tersangka. AR sendiri saat ini tidak ditahan polisi dengan berbagai pertimbangan.

"Saat ini tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan guru dan memiliki anak balita yang cacat," tegas dia.

Dalam kesempatan itu, Boy mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menahan diri untuk tidak memancing atau melakukan berbagai provokasi, khususnya dalam isu rush money. Sebab, hal ini dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kita bisa bayangkan, mereka sengaja memanfaatkan isu-isu unjuk rasa. Ini menimbulkan suasana gaduh dan kepanikan dalam masyarakat, kalau masif bisa bahaya di bidang ekonomi. Ini tidak patut ditiru. Kami harap, kita sama-sama beri pendidikan yang baik pada masyarakat kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mensinyalir ada 70 akun yang masih diselidiki terkait isu rush money. Perihal itu, Boy Rafli membenarkan hal tersebut dan menyatakan akan terus mengusut kasus ini.

"Kan ini sudah menyebar luas, ini mau ditelusuri lebih lanjut apa memang ada aktor intelektualnya. Karena bisa saja isu penyebaran ini sistematis," tegas Boy Rafli. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya