SKPD akan Dirampingkan Menjadi 42

26/11/2016 09:52
SKPD akan Dirampingkan Menjadi 42
()

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas penataan perangkat daerah yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Diusulkan ada perampingan dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menjadi 42 unit saja.

“Existing ada 53 SKPD. Kami usulkan sesuai dengan PP 18, berkurang jumlahnya menjadi 42 SKPD saja,” ungkap Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) DKI Jakarta, Dhany Sukma, di Balai Kota DKI, kemarin.

Dhani menambahkan, jumlah SKPD yang diusulkan tersebut masih ada kemungkinan berubah karena penataan perangkat daerah yang baru itu masih dalam proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

“Ada kemungkinan berubah karena pemerintahan daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif. Ini sedang dibahas,” ujarnya.

Menurut Dhany, sesuai jadwal, peraturan daerah (perda) tentang perangkat daerah ditargetkan untuk pengesahannya di DRPD DKI pada 13 Desember 2016. (Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya