Polisi Limpahkan Berkas Kasus Bocah 2 Tahun yang Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

Deny Irwanto
25/11/2016 15:11
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Bocah 2 Tahun yang Tewas Dianiaya Pacar Ibunya
(THINKSTOCK)

KEPOLISIAN Resor Metro Tangerang Selatan sudah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan MW, 32, terhadap Adnan Alghazali, bocah 2 tahun 10 bulan hingga meninggal dunia. Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Sudah tahap satu atau menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan A Alexander melalui pesan singkat, Jumat (25/11).

Alexander menambahkan pihaknya, saat ini, tinggal menunggu jawaban dari kejaksaan mengenai kelengkapan berkas. Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi tinggal melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

"Penyidikan sudah selesai, berkas sudah dikirim. Tinggal tunggu petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas," jelas Alexander.

Sebelumnya, Adnan Alghazali, bocah 2 tahun 10 bulan meninggal dunia diduga dianiaya pacar ibunya pada 15 November lalu. Adnan sempat dibawa ke RS Sari Asih Ciledug namun nyawanya tidak terselamatkan.

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menjelaskan, berdasarkan hasil visum dari RSUD Kota Tangerang Selatan, ada tanda-tanda bekas tindak kekerasan yang dialami bocah kelahiran 26 Januari 2014 ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya