Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH diperiksa hampir 20 jam, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Buni Yani, tersangka penyebar informasi bermuatan kebencian dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Pukul 16.00 WIB (Kamis, 24/11), pemeriksaan selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis petang.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11) malam. Ia pun langsung dilakukan pemeriksaan sejak pukul 20.00 WIB. Penyidik telah menyita telepon pintar milik tersangka dan memeriksa akun surat elektronik beserta akun Facebook milik tersangka.
Awi menjelaskan, Buni Yani diangggap kooperatif saat dilakukaan pemeriksaan. Meski dibebaskan, Buni Yani telah dicegah bepergian ke luar negeri.
"Alasan objektif dan subjektif. Dia kooperatif, upaya pencegahan untuk tak pergi ke luar negeri akan kami kirimkan dalam waktu dekat ke Kejaksaan Agung RI selama 60 hari ke depan,"
Dalam keterangannya ke penyidik, Buni Yani mengaku sengaja mengunggah video beserta isi dalam tulisannya.
"Dia sebenarnya mau ajak diskusi dengan netizen dan dia sengaja mem-posting itu. Kalimatnya diambil dari video, tapi dia tambahkan sendiri dengan yang ada di dalam kurung itu," ujar Awi.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera merampungkan pemberkasannya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved