Korban Malapraktik Awal Bros Pertanyakan Independensi MKDKI

Basuki Eka Purnama
24/11/2016 20:05
Korban Malapraktik Awal Bros Pertanyakan Independensi MKDKI
(Ist)

KELUARGA pasien Falya Rafani Blegur mempertanyakan independensi Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI) dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik anggotanya pada kasus malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Saya mempertanyakan independensi MKDKI, sebab banyak sekali kejanggalan dalam agenda sidang yang mereka gelar hari ini," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur, Kamis (24/11).

Dia menilai agenda persidangan MKDKI kali ini lebih mengarah pada penyelamatan lembaga profesi MKDKI dengan membela salah satu anggotanya yang terjerat kasus malapraktik yakni Yenni Wiarni Abbas sebagai tergugat dalam dugaan kasus pidana yang menyebabkan Falya, 14 bulan meninggal dunia pada 1 November 2015 di RS Awal Bros Kota Bekasi.

Dia menilai, telah terjadi kepanikan di internal MKDKI atas berlanjutnya kasus pidana malpraktik itu di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.

Indikasi kepanikan itu terlihat dari agenda sidang hari ini. MKDKI baru melaksanakan sidang hari ini sementara surat laporan terkait pelanggaran kode etik anggota oleh Dr Yenni telah disampaikan sejak 16 November 2015.

Pelaksanaan sidang pun terkesan mendadak karena suratnya ditandatangani Ketua MKDKI Dody Firmanda pada 15 November 2016 dan sidang dilaksanakan hanya selang sehari saja.

Ibrahim menilai, MKDKI merasa posisi Yenni dalam kasus ini sudah tersudut pascaputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang telah memenangkan gugatan perdata atas kasus malpraktik tersebut pada Juni 2016.

"Terlihat sekali sikap reaktif MKDKI yang merasa anggotanya saat ini\ dalam posisi tersudut. Awalnya mungkin mereka anggap pidana tidak jalan, nyatanya Polda menghubungi saya akan ada gelar perkara internal di Polda Metro Jaya terkait kasus ini," katanya.

Selanjutnya, agenda kepolisian akan berlanjut pada penetapan tersangka dan naik ke persidangan.

Dalam agenda sidang dugaan pelanggaran kode etik Yenni oleh MKDKI di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi Jalan Sudirman, Bekasi Barat, Kamis (24/11) siang, dihadiri tiga majelis sidang, sepuluh perwakilan RS Awal Bros, dan tiga perwakilan keluarga Falya.

Sidang tersebut tidak bisa berjalan karena perwakilan keluarga memilih walkout tanpa menandatangani daftar hadir yang disiapkan oleh penyelenggara.

"Ini aneh, kenapa sidangnya ada di Kantor Dinkes Kota Bekasi, sementara kita tahu MKDKI punya gedung yang representatif untuk kegiatan sidang di kantornya kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat," katanya.

Dia mengaku melihat sidang mengarah untuk membuka ruang kompromi antara anggotanya dengan keluarga.

"Dari awal saya sudah katakan, keluarga akan konsisten pada penegakan hukum," katanya.

Ibrahim menegaskan siap menempuh jalur hukum bila pihak MKDKI melakukan intervensi pada proses hukum pidana yang saat ini sedang berjalan di kepolisian.

"Kalau MKDKI lakukan intervensi pada proses hukum yang berjalan, kuasa hukum keluarga akan tempuh jalur hukum dengan mengugat MKDKI dan melapor ke Ombudsman Negara," katanya. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya