Plt Gubernur DKI Jakarta akan Kurangi SKPD

Yogi Bayu Aji
24/11/2016 15:01
Plt Gubernur DKI Jakarta akan Kurangi SKPD
(MI/Rommy Pujianto)

PELAKSANA Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berencana mengurangi satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pemangkasan itu akan dilakukan terhadap tingkat eselon II sampai ke kelurahan.

"Dari 53 SKPD akan berkurang jadi 41, nah yang dikurang-kurangi itu akan difungsional saja," kata pria yang akrab disapa Soni itu di Kompleks Istana, Rabu (23/11).

Soni berencana menata jajarannya. Badan Pengelola Keuangan dan Aset, contoh dia, akan dipisah. Urusan penataan kota dan tanah akan digabung menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

Soni juga akan memangkas posisi wakil lurah.

"Terus dokter, semua kepala RS kan eselon II. Jadi jabatan struktural, eselon II tidak ada di RS, itu jadi jabatan fungsional. Jadi dokter tetap direktur tapi fungsional," papar dia.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah itu menegaskan, rencana itu bisa dilakukan kendati statusnya hanya sebagai pelaksana tugas.

"Bisa, kewenangan pokok itu hanya menyusun Perda APBD dan organisasi, termasuk penunjukan personel. Enggak ada masalah," jelas dia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya