Dipanggil Polda untuk Kasus Ahmad Dhani, Ini Komentar Rizieq

Arga Sumantri
23/11/2016 18:39
Dipanggil Polda untuk Kasus Ahmad Dhani, Ini Komentar Rizieq
(Dok. MI)

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Namun, ia mengatakan surat panggilan itu tidak jelas tujuannya.

Rizieq menyatakan, surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara.

"Siapa terlapornya, di dalam surat tidak disebut," ucap Rizieq di Bareskrim Polri, yang berkantor sementara di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (23/11) siang.

Oleh sebab itu, Rizieq akan mendiskusikan surat panggilan itu dengan tim advokasinya. Dia siap diperiksa kapan pun oleh polisi. Asalkan, surat panggilannya itu jelas maksud dan tujuannya.

"Saya mau dijadikan saksi, tapi terlapornya siapa? Kita minta supaya Polda bersikap profesional. Silakan kirim surat kepada saya, saya akan datang selama 24 jam asal suratnya jelas," ujar Rizieq.

Dia belum tahu, apakah bakal memenuhi panggilan kepolisian itu. Surat panggilan masih didiskusikan, dan baru akan diputuskan esok (Kamis, 24/11).

Sebelumnya, polisi menyatakan bakal memeriksa sejumlah saksi terkait laporan kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Terlapor kasus itu atas nama musikus Ahmad Dhani.

Informasi yang didapat, ada delapan saksi yang bakal diperiksa. Selain Rizieq Shihab, ada juga nama juru bicara FPI Munarman, aktivis Ratna Sarumpaet, istri Dhani, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politikus senior PAN Amien Rais, yang juga dipanggil polisi. Dhani jadi satu di antaranya yang bakal turut diperiksa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono membenarkan. Para saksi bakal diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, besok. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya