Ini Isi Maklumat Kapolda Metro Jaya Terkait Aksi Unjuk Rasa

Arga Sumantri
22/11/2016 11:07
Ini Isi Maklumat Kapolda Metro Jaya Terkait Aksi Unjuk Rasa
(Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat itu kemudian disebar ke masyarakat.

Setidaknya ada empat poin yang tercantum dalam maklumat Kapolda yang teregistrasi dengan nomor: Mak/04/ XI/ 2016. Maklumat itu ditujukan kepada penanggung jawab dan peserta aksi unjuk rasa. Maklumat dikeluarkan pada Senin (21/11).

Berikut bunyi maklumat Kapolda Metro Jaya terkait aksi unjuk rasa:

Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut:

A. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku;

B. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

C. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal pukul 18.00 WIB

D. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Rl, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang Undang tertentu yang berlaku. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya