Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA perwira menengah Polri, Ajun Komisaris Besar Brotoseno dan Komisaris D kini resmi ditahan sebagai tersangka kasus suap. Keduanya diketahui menerima suap senilai Rp1,9 miliar terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Kabiro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kasus bermula saat Polri menerima informasi adanya anggota Polri menerima suap dari perkara yang ditangani. Dari situ, Tim Saber Pungli Polri yang diketuai Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jendral Idham Aziz menangkap Kompol D.
"D kemudian diamankan, diperiksa oleh Tim Saber dan mengakui dia telah menerima sejumlah uang yang merupakan suap dari saudara H. Setelah didalami lagi, dia tidak sendiri tapi bersama saudara BR (Brotoseno) yang anggota Polri juga," ujar Rikwanto, di Jakarta, Jumat (18/11).
Keduanya telah menerima uang senilai Rp 1,9 miliar dari HR, pengacara DI yang menjadi saksi dalam perkara cetak sawah itu. Perkara tersebut hingga kini masih berlangsung dan masih ditangani Bareskrim. Suap dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap DI.
"DI itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, pengacara berinisial HR memberikan sejumlah uang kepada D dan BR," ujar Rikwanto.
Total uang yang hendak diserahkan sebenarnya mencapai Rp 3 miliar. Namun hingga kini baru Rp 1,9 miliar yang diterima oleh kedua tersangka. Uang itu diserahkan dalam dua tahap, yakni pada Oktober dan awal November 2016 melalui LM sebagai perantara.
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar mengatakan kedua tersangka akan diperiksa terkait pelanggaran kode etik dan pidana. Keduanya berjalan bersamaan, tapi dilakukan terpisah.
"Iya sudah, pidana. Terhitung hari ini sudah resmi dinyatakan sebagai perkara yang ditangani Bareskrim," pungkas Boy Rafli. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved