Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ahok

Nicky Aulia Widadio
17/11/2016 17:17
Bareskrim Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ahok
(MI/Agung Wibowo)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melengkapi berkas acara perkara (BAP) pascapenetapan tersangka terhadap Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Bareskrim juga akan mengirimkan surat ke imigrasi untuk mencekal Ahok ke luar negeri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar mengatakan berkas perkara tersebut perlu dilengkapi dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas. Bareskrim menargetkan waktu 3 minggu untuk menuntaskan.

Sejumlah pelapor, pada Kamis (17/11), juga dipanggil ke Bareskrim untuk melengkapi berkas dan barang bukti dalam konteks penyidikan. Mereka antara lain adalah Irene Handono, Advokasi Alquran dan NKRI, serta Angkatan Muda Muhammadiyah. Mereka dimintai keterangan tambahan, juga melengkapi barang bukti.

Selain itu, Bareskrim juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahok sebagai tersangka. "Karena pemeriksaan terdahulu lebih kepada kapasitas saksi, bukan tersangka. Penyidik akan menjadwalkan dalam waktu yang tidak lama lagi," ujar Boy Rafli, di Jakarta.

Bareskrim juga telah menyiapkan surat pencekalan terhadap Ahok. Surat itu, terang Boy, telah disiapkan sejak hari penetapan Ahok sebagai tersangka pada Rabu (15/11) silam. Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke pihak imigrasi.

Dengan berlanjutnya proses hukum Ahok ke tahap penyidikan, Polri meminta agar masyarakat tidak melakukan aksi unjuk rasa lanjutan. Menurutnya, akan lebih baik jika masyarakat mengalihkan energi pada pengawalan proses hukum terhadap Ahok. Meski begitu ia menjamin proses hukum tetap berjalan transparan.

"Karena kita khawatir ada penyusupan agenda-agenda lain yang tentunya justru membuat masyarakat bisa lebih menggangu dan pengamanan juga terganggu," tukas Boy Rafli. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya