Pakai Jasa Valet Kena Getok Dua Kali

17/11/2016 02:00
Pakai Jasa Valet Kena Getok Dua Kali
(MI/GALIH PRADIPTA)

ABDULLAH, warga Perumnas II, RT 06/07, Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan mengeluhkan tarif jasa parkir di mal di Kota Bekasi.

Setiap menggunakan jasa valet, ia masih harus tetap membayar tarif parkir progresif.

Hal itu membuat Abdullah harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar parkir.

Untuk sekali parkir, ia bisa mengeluarkan uang hampir Rp100 ribu.

"Saya parkir valet sekitar enam jam. Untuk valetnya harus bayar Rp 50 ribu. Keluar mal masih harus bayar untuk tarif progresif. Sama tip valet total-total bisa keluar hampir Rp100 ribu," keluhnya.

Menurut Abdullah, ia sebetulnya bukanlah pelanggan jasa servis parkir valet.

Jasa parkir itu hanya ia gunakan ketika terdesak, karena sudah berkeliling tidak mendapatkan tempat parkir.

Hal itu biasanya terjadi saat ia harus ke mal pada akhir pekan.

"Ya mau tidak mau jadi pakai valet. Saya enggak dapat tempat parkir. Masak sudah keliling-keliling parkiran lalu mau keluar lagi," cetusnya.

Dalam menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bekasi Machrul Falak mengatakan pihaknya menduga ada indikasi pungutan pajak di atas pajak dalam parkir valet yang ada di dalam mal di Kota Bekasi.

Pasalnya, selain membayar besaran jasa valet, pengguna jasa pun tetap dikenai tarif parkir progresif.

"Selama ini kan pengguna jasa valet dibebani bayar jasa valet dan bayar pajak parkir progresif dari pengelola parkir di dalam mal. Ini akan kami kaji," kata Machrul.

Ia menyampaikan, aturan baku layanan parkir valet sebetulnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwali) Nomor 30 Tahun 2015 tentang penentuan besaran tarif parkir pada penyelenggaraan parkir umum di luar badan jalan.

Hanya saja, untuk parkir valet aturan teknis yang berkaitan dengan tarif pengguna jasa valet perlu dikaji kembali.

Seharusnya, kata dia, pengguna jasa parkir valet tak perlu lagi membayar tarif parkir lain dari pengelola parkir di mal.

"Harusnya antara pengelola parkir mal dan parkir valet berkoordinasi," kata Machrul.

Untuk itu, lanjut dia, dalam waktu dekat Komisi C akan memanggil pengelola parkir dan valet yang ada di Kota Bekasi, serta Bidang Hukum Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu untuk memperjelas posisi tarif valet yang selama ini dipungut dari pengguna jasa.

"Harus diperjelas aturan mainnya, jangan sampai merugikan para pengguna," kata Machrul. (Gan/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya