Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 22 lahan parkir yang dikelola PT Central Park (kawasan Meli Melo), Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, disegel, kemarin.
Penyegelan dilakukan Pemerintah Kota Bekasi karena kawasan parkir tersebut tidak berizin dan berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana menyampaikan penyegelan dilakukan setelah pengelola tidak menghiraukan teguran yang dilayangkan pemerintah setempat.
Pengelola masih juga menarik uang retribusi parkir kepada warga yang memarkirkan kendaraan di kawasan tersebut.
"Keberadaan kantong parkir mereka tidak berizin dan menempati fasos dan fasum pemerintah daerah, maka kami segel dulu," kata Yayan.
Ia menjelaskan lebih lanjut, dengan ketiadaan izin pengelolaan parkir, otomatis setoran retribusi parkir di kawasan tersebut tidak pernah masuk ke kas daerah.
Namun, ia belum bisa memaparkan jumlah kerugian yang diderita pemkot karena hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.
"Tercatat selama delapan bulan mereka tidak menyetor ke kas daerah. Untuk perkiraan pendapatan daerah yang hilang selama delapan bulan itu masih dihitung," kata Yayan.
Kawasan Meli Melo dikenal sebagai kawasan kuliner dan berbagai tempat hiburan seperti karaoke.
PT Central Park menetapkan tarif parkir motor Rp3.000 pada jam pertama dan penambahan Rp1.000 tiap jam berikutnya.
Sementara itu, untuk parkir mobil dikenai tarif Rp4.000 pada 1 jam pertama dan penambahan Rp2.000 tiap jam berikutnya.
Yayan menjelaskan lahan parkir di kawasan Meli Melo nantinya tetap akan menjadi kantong parkir.
Hal itu dilakukan agar para pelaku bisnis yang ada di lokasi tetap bisa menjalankan bisnis mereka.
Namun, pengelolaannya sementara akan diambil alih Pemerintah Kota Bekasi.
"Sementara kami akan mengambil alih pengelolaan. Juru parkir dan pengelolaan masuk dari UPTD (unit pelaksana teknis daerah) parkir dulu. Untuk selanjutnya akan dilihat dan dikaji kepemilikannya apakah harus dilelang ke pihak swasta atau tidak, sebab banyak yang berminat," jelasnya.
Berdasarkan pantauan, dalam aksi penyegelan di 22 titik lahan parkir yang dikelola PT Central Park, Pemkot Bekasi melibatkan sekitar 200 petugas gabungan baik dari jajaran dinas perhubungan, Polres Metro Bekasi, Polsek Medan Satria, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Di tengah aksi penyegelan, sempat terjadi ketegangan antara Pemkot Bekasi dan kuasa hukum pengelola parkir.
Akan tetapi, hal tersebut tidak mengurungkan langkah petugas untuk melakukan penyegelan.
"Pascapenyegelan, petugas dishub akan berjaga agar tidak ada lagi kegiatan di luar izin dari pemerintah," tegas Yayan.
Ditolak
Kuasa hukum PT Central Park, Fajar Setya Kusuma, membantah kliennya telah menempati lahan fasos dan fasum sebagai lahan parkir.
Menurut data yang dia peroleh, lahan tersebut belum diserahterimakan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi.
"Belum ada haknya pemerintah menganggap itu adalah lahan fasos dan fasum daerah," ujarnya.
Fajar mengungkapkan sebenarnya selama ini kliennya ingin menyetorkan pajak retribusi parkir dari kawasan Meli Melo kepada pihak berwenang.
Hanya, setoran tersebut selalu ditolak dengan alasan lahan parkir yang dikelola tidak berizin.
"Selama ini sudah mau disetor ke kas daerah, tetapi mereka tidak terima dengan alasan belum ada izin," kata Fajar. (J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved