Pergub Soal Spesifikasi Teknologi ERP Masih Bisa diubah

Yanurisa Ananta
11/11/2016 19:04
Pergub Soal Spesifikasi Teknologi ERP Masih Bisa diubah
(Antara/Andika Wahyu)

PELAKSANA tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Peraturan Gubernur yang mengatur soal spesifikasi teknologi Electronic Road Pricing (ERP) masih bisa diubah. Pasalnya, ada kemungkinan kajian yang dilakukan terkait spesifikasi teknologi yang digunakan untuk ERP belum mengakomodasi keinginan pengusaha.

"Pemilihan teknologi itu sudah pasti ada pertimbangannya. Pergub juga bukan sesuatu yang mati seperti UUD 1945. Pergub bisa berubah kalau memang ada yang lebih baik," kata Sumarsono di Balai Kota, Jumat (11/11).

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis temuan dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf C pada Pergub diatur bahwa teknologi yang digunakan untuk ERP dibatasi hanya menggunakan teknologi komunikasi jarak pendek atau Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, masih terdapat teknologi lain, seperti teknologi Radio Frequency Identification/RFID, Global Positioning System/GPS (Satelite), Automatic Number Plate Recognition/ANPR (Camera) dan gabunhan antara DSRC dan ANPR.

Sumarsono melanjutkan, teknologi DSRC yang dipilih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pasti sudah melalui beragam pertimbangan. Sudah termaktub dalam Pergub menunjukan telah ada pertemuan antara Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta dan sebagian pengusaha kurang lebih sebanyak 3-4 kali.

"Di belakang teknologi itu pasti banyak kepentingan pengusaha dan supplier. Itu hak Pemprov dengan berbagai pertimbangan untuk memilih teknologi," imbuh Sumarsono.

Ia menegaskan, Pemprov terbuka jika KPPU memberi pilihan teknologi yang lebih baik. Ia meminta KPPU memberi penjelasan mengenai kekurangan dan kelebihan teknologi yang ada sekarang.

"Kalau KPPU bisa menunjukkan kelemahan teknologi kita yang sekarang bisa saja. Mungkin saat telaah awal ada kelemahan yang belum terbaca. Kenapa Pergub tidak bisa diubah?" tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya