Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) pada 2017. Lahan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp10 miliar PBB-nya bakal naik 10-15%.
"Kenaikan PBB P2 tahun 2017 tarif 0,3% (di atas Rp10 miliar), dikoreksi sekitar 10 hingga 15%," kata Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri, Jumat (10/11).
Edi optimistis kenaikan PBB P2 pada 2017 bisa tercapai. Selama dua tahun terakhir, kata dia, tren kepatuhan wajib pajak terus meningkat hingga mencapai 86,4%.
"Misalnya, harga NJOP PBB P2 di kawasan Thamrin-Sudirman saat ini sekitar Rp72 juta per meter persegi. Padahal harga pasar sekitar Rp140 juta per meter persegi. Jadi, kalau dinaikkan pun tidak akan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta akan memperingatkan warga yang menunggak PBB P2. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2013, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menyampaikan peringatan dan akan memasang stiker atau papan informasi ukuran 1X1 meter jika wajib pajak belum melunasi PBB P2 hingga 31 Desember.
Jika belum ada respons setelah pemasangan papan pengumuman atau stiker, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil penunggak pajak untuk diselesaikan secara hukum.
Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, penunggak pajak PBB P2 pada tahun 2015 sebanyak 766.426 ribu dari 1,9 juta surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dengan potensi belum tertagih sekitar Rp1,7 triliun. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved