Antar Jemput Bikin Perizinan makin Ajib

Yanurisa Ananta
09/11/2016 05:20
Antar Jemput Bikin Perizinan makin Ajib
(DOK MI/ATET DWI PRAMADIA)

WAKTU yang terbatas dan kesibukan yang membelenggu kerap menjadi alasan warga Jakarta tak sempat mengurus perizinan. Tak jarang warga akhirnya mengeluarkan biaya lebih karena menggunakan jasa calo.

Dengan memahami situasi itu, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan layanan Antar Jemput Izin Bermobil yang disingkat AJIB.

Terobosan yang diambil BPTSP itu merupakan lanjutan dari layanan antar jemput perizinan yang sebelumnya menggunakan sepeda motor yang sudah dirilis awal 2016.

“Mobil AJIB ini diluncurkan untuk memangkas percalonan yang memakan biaya tinggi, membebaskan warga dari pungutan liar (pungli), dan mendekatkan diri dengan kebutuhan warga,” ujar Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedy.

Pihaknya telah menyiapkan tiga mobil AJIB yang beroperasi Senin-Jumat dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Mobil-mobil itu akan ditempatkan di lokasi yang ramai seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit.

Segala urusan pembuatan izin akan dilayani petugas mobil AJIB, misalnya registrasi izin usaha jasa konstruksi (IUJK), rencana mempekerjakan tenaga asing, legalisasi izin pelaku teknis bangunan (IPTB), kartu izin usaha (KIU), kartu izin operasi (KIO), dan kartu pengawasan (KP) kendaraan tanpa trayek (nonretribusi).

Tak cuma itu, AJIB juga melayani pengurusan izin rekomendasi peng-hitaman pelat nomor, balik nama, dan pindah alamat. Mobil AJIB juga menerima semua berkas izin atau nonizin untuk diproses ke kantor PTSP sesuai domisili pemohon.

Ongkosnya lebih mahal?

“Tentu saja tidak, biaya urus perizinannya sama dengan tarif yang sudah ditetapkan kantor PTSP. Sekali lagi, ini layanan jemput bola yang intinya untuk memudahkan masyarakat,” tegas Edy.

Diantar petugas
Lamanya proses penerbitan surat izin melalui layanan AJIB tak berbeda dengan pengurusan izin secara langsung di kantor PTSP. Misalnya, untuk bidang perhubungan, proses perizinan hanya membutuhkan waktu sehari karena sudah ada tanda tangan digital pejabat-pejabat terkait. Untuk jenis perizinan lainnya membutuhkan waktu 2-3 hari karena perlu tanda tangan basah.

“Untuk perhubungan, satu hari langsung jadi. Untuk izin pariwisata, usaha, dan izin lainnya selesai 2-3 hari karena harus pakai tanda ta-ngan basah dan harus ada survei,” jelas Edy.

Begitu surat izin sudah terbit, petugas BPTSP akan mengantar surat itu ke alamat pemohon. Namun, jika surat izin keluar dalam sehari, pemohon hanya perlu mengambilnya di mobil AJIB.

Saat ini, baru ada tiga mobil AJIB yang beroperasi. Jumlahnya masih terbilang sedikit jika dibandingkan dengan jumlah motor AJIB yang kini sudah 121 unit.

“Kami juga membuka layanan mobil AJIB hingga dini hari pukul 01.30 sehingga pelaku bisnis hiburan malam juga bisa buat izin dengan mudah,” imbuh Donny Adhi, Koordinator AJIB BPTSP.

Pelayanan pengurusan izin bermobil AJIB dilaksanakan dengan konsep tematis. Penerapan pertama kali mobil AJIB diprioritaskan melayani izin yang berkaitan dengan perhubungan. Tema tersebut akan menentukan di mana lokasi mobil berada. Misalnya, sejak penerapan mobil AJIB pertama kali, satu mobil AJIB mangkal di pul taksi PT Blue Bird di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Satu tema itu akan bertahan selama sebulan. Selanjutnya, layanan akan beralih ke jenis izin usaha atau bisnis. Pada tema tersebut mobil akan berada di pusat-pusat bisnis, seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ). (J-1)

yanurisa@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya