Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI sudah menetapkan Suyati sebagai tersangka kasus kekerasan yang berujung kematian terhadap Dafa Mustaqim. Suyati merupakan ibu tiri dari bocah tujuh tahun itu.
Butuh waktu cukup lama buat polisi untuk menetapkan Suyati jadi tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto menyatakan ada 26 saksi diperiksa sebelum polisi menetapkan Suyati jadi tersangka.
"Di antaranya ada tiga ahli juga yang kita periksa," ungkap Wiji, Selasa (8/11).
Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban di tempatnya sekolah. Polisi juga sudah memeriksa pihak rumah sakit Sari Asih Ciledug, tempat Dafa dilarikan sebelum tewas.
Wiji memastikan banyaknya saksi yang diperiksa buat menguatkan bukti untuk menjerat Suyati. Sebab, polisi tidak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bukti kita kan harus scientific," ujar Wiji.
Polisi menjerat Suyati dengan Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Kalau orangtua, ditambah sepertiganya," tambah Wiji.
Dafa Mustaqim, 7, tewas pada 20 Oktober. Bocah kelas 1 SDN Larangan 2 Ciledug diduga kuat menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, Yati.
Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku telah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu, kepada gurunya di sekolah.
Sebelum meninggal, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, karena keterbatasan biaya, Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan meninggal dunia.
Melihat ada yang janggal, pihak guru dan orangtua murid melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tiri Dafa ke Polsek Ciledug, Sabtu 22 Oktober 2016. Untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membongkar makam Dafa di Tempat Pemakaman Umum Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug untuk diautopsi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved