Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan ibu tiri Dafa Mustaqim, Suyati, sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Wiji Lestanto mengatakan Suyati diduga kuat melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian bocah kelas 1 SDN Larangan 2 tersebut.
"Ya, sejak tadi malam, ibu tiri Dafa sudah ditetapkan tersangka," kata Wiji dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan Suyati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dimiliki serta hasil pemeriksaan 24 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban di tempatnya sekolah.
"Ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," jelas Erwin.
Erwin mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," ucap Erwin.
Sebelumnya, Dafa Mustaqim, 7, diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, Yati. Dugaan tersebut mencuat setelah Dafa mengaku telah dipukul ibu tirinya menggunakan sapu, kepada gurunya di sekolah.
Sebelum meninggal, 20 Oktober 2016, Dafa sempat dibawa pihak keluarga ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug. Namun, karena keterbatasan biaya, Dafa tidak bisa mendapat perawatan di ruang Intensif Care Unit (ICU) dan meninggal dunia.
Melihat ada yang janggal, pihak guru dan orangtua murid melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tiri Dafa ke Polsek Ciledug, 22 Oktober 2016.
Untuk membuktikan laporan tersebut, polisi membongkar makam Dafa di Tempat Pemakaman Umum Kober, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Ciledug untuk diautopsi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved