Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AKSI Bela Al Quran pada Jumat (4/11) berbuntut panjang. Empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diduga menjadi perusuh saat demonstrasi tersebut ditangkap Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI Mulyadi M Tamsir membenarkan empat kadernya ditangkap kepolisian pada Selasa (8/11) dini hari. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda.
"Ada empat orang (yang ditangkap) di tempat berbeda. Saya kurang hafal, tapi yang pasti ada Sekjen yang ditangkap," ujar Mulyadi saat dihubungi, Selasa (8/11).
Dia melanjutkan, Sekjen PB HMI Amijaya, ditangkap di Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, Amijaya tidak melakukan perlawanan.
"Kita pasrah karena mereka (polisi) banyak dan memaksa," tuturnya.
Sebelumnya, pada demonstrasi 4 November sempat terjadi kericuhan antara demonstran dan barikade kepolisian di kawasan depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Kericuhan yang terjadi pada sore menjelang malam tersebut diduga dilakukan oleh kader HMI. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved