Pemkot Bekasi Mengaku Lalai

Gan/J-2
08/11/2016 05:55
Pemkot Bekasi Mengaku Lalai
(ANTARA/Risky Andrianto)

PEMERINTAH Kota Bekasi mengaku lalai melakukan pengawasan sehingga banyak lahan milik negara dikuasai masyarakat untuk mendirikan bangunan.

Bahkan, ada penyerobotan lahan untuk bangunan liar berlangsung hingga puluhan tahun.

"Memang pemerintah kota selaku penanggung jawab lahan lalai dalam pengawasan aset negara sehingga lahan tersebut diserobot dan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pekan lalu.

Ia mengatakan itu terkait dengan pembongkaran bangunan liar pada sejumlah lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta pengairan.

Setelah lahan selesai dikosongkan dari bangunan liar, ia berjanji akan memanfaatkannya untuk kepentingan warga.

Lokasi yang sempat diserobot itu akan dikembalikan ke fungsi asal.

Dari 27 lokasi bangunan liar yang ditargetkan selesai ditertibkan tahun ini, 25 di antaranya telah dibongkar.

Pembongkaran antara lain dilakukan terhadap ratusan bangunan liar yang berdiri sejak 1971 pada lahan untuk irigasi milik Kementerian Pekerjaan Umum. Lokasinya terletak di RW 17 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Lahan itu awalnya difungsikan untuk saluran dan boleh dimanfaatkan untuk pertanian terbatas. Namun, diserobot masyarakat untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, saluran air yang ada menyempit," tuturnya.

Agar lahan tidak diserobot kembali, ujarnya, Dinas Bina Marga dan Tata Air (Bimarta) Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II selaku penanggung jawab di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menjaganya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawasan dan Pengendalian Lahan Dinas Tata Kota Bekasi Krisman Irwandi mengungkapkan, untuk menertibkan bangunan liar di 27 lokasi, pihaknya mengalokasikan dana Rp2,5 miliar.

Itu digunakan untuk biaya operasional dan pemagaran lahan pascapembongkaran.

Penertiban bangunan liar berikutnya akan dilakukan pada sejumlah bangunan liar yang ditempati 100 keluarga di Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Mungkin akhir November ini pembongkaran akan dilaksanakan. Kami menunggu surat perintah bongkar," ucapnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya